Otak Kerusuhan Divonis 3 Tahun

20/10/10
Mojokerto.web.id - Otak Kerusuhan Divonis 3 Tahun. Mahroji, salah satu terdakwa yang sekaligus otak dan dalang dalam aksi kerusuhan pemilukada Mojokerto ini langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. Mahroji dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa berbukti melakukan penghasutan sehingga terjadi kerusuhan massal. Vonis yang diterima Mahroji ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menyatakan akan menuntut 6 tahun penjara.

Sementara pada saat bersamaan, 15 orang pelaku kerusuhan lainnya juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis. Majelis hakim yang dipimpin Sutarto membebaskan salah seorang pelaku kerusuhan yaitu Muhammad Wahid, warga Desa Sumber Tebu, Kecamatan Bangsal karena tidak terbukti ikut dalam kerusuhan. Sementara 14 pelaku lainnya divonis 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 4 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, seluruh terdakwa mengaku tidak akan melakukan banding, karena merasa vonis yang diterima telah sesuai dengan asas keadilan. (fokus)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman