Terkait Penganiaan PNS, 3 Pengacara Turun Tangan

06/09/10
Mojokerto.web.id - Tiga kuasa hukum ternama di Mojokerto, Junus, SH, Kusijanto, SH, dan Putut Hadi, SH, bakal turun tangan dalam melakukan pembelaan terhadap tersangka kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Mojokerto, Norman Handito, 23.

Hal itu diungkapkan salah satu kakak korban, Elyas Sugustiyanto kepada Radar Mojokerto Minggu (5/9) siang. Ia menjelaskan, dengan adanya tiga kuasa hukum tersebut diharapkan mampu meluruskan kasus yang selama ini telah kabur dan sangat tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan. ''Saya tahu hukum. Unsur 351 KUHP (tentang penganiayaa), tidak bisa mengena. Apalagi dikaitkan dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan)?'' ujarnya.

Pria yang kerap disapa Antok ini menjelaskan, pasal 351 KUHP tersebut mengatakan, kasus tersebut bisa disebut dengan penganiayaan jika memang Norman telah melakukan pemukulan. Namun selama ini tak pernah dilakukan oleh pelaku. ''Jadi, Norman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini, tidak memukul. Luka yang ada di hidung korban terjadi karena benturan antara korban dengan tembok,'' jelasnya.

Inilah tugas berat yang akan ditumpuhkan bagi tiga kuasa hukumnya tersebut. ''Saya yakin, kejaksaan juga tak akan berani menetapkan menjadi P-21 (berkas lengkap). Karena, masalah ini penuh kejanggalan,'' terang pria asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg ini.

Hal yang sama juga diungkapkan Harjono, kepala Desa Mbatan Krajan, Kecamatan Gedeg. Menurutnya, rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian pada Rabu (1/9) lalu, juga sangat tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Polisi didikte oleh keluarga korban dalam melakukan beberapa adegan. Diantaranya adalah terkait dengan dibenturkannya kepala korban ke tersangka. ''Lha, kalau memang benar seperti itu, seharusnya ada visum untuk Norman. Sangat tidak logis jika salah satu saja yang divisum,'' terangnya.

Harjono menyebut, kasus yang terus bergulir ini sebenarnya sudah pernah terjadi damai. Bahkan, korban yang bernama Muhammad Wahyudi, 29 ini mau memaafkan tersangka dan akan mencabut laporannya ke jajaran kepolisian.

Namun, saat korban hendak melakukan pencabutan perkara, salah satu keluarga korban menolaknya mentah-mentah. Dan menginginkan agar laporan kasus tersebut tetap berlanjut dan diproses hingga ke pengadilan. ''Kalau masalah ini tidak dipolitisir, saya yakin, masalahnya akan cepat selesai,'' ujar Antok.

Sebagaimana diberitakan, seorang PNS Kabupaten Mojokerto Norman Handito, 23 yang kini sedang berdinas di Bawasda Inspektorat Mojokerto, dilaporkan oleh Muhammad Wahyudi, salah satu pegawai Stikes karena kasus pemukulan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang.

Namun, laporan pelapor, mentah saat kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Hasilnya, ternyata pelaku tak bisa dijerat dengan pasal penganiayaan. Melainkan dengan pasal penganiayaan saja. ''Karena unsur itu (pengeroyokan) tidak ada,'' cetus Kapolsek Mojoanyar, AKP Subiyanto.

Dijelaskan mantan Kaur Min Ops Sat lantas Polres Mojokerto ini, kasus tersebut akhirnya direkonstruksi agar kedua belah pihak legowo terhadap laporannya. ''Saya bukannya apa-apa. Cuma, biar kedua pihak menerima. Inilah kejadian yang sebenarnya,'' terangnya.

Terkait dengan pasal yang dikenakannya, menurut Subiyanto hal itu ditetapkan setelah kepolisian melakukan rekonstruksi sebanyak 23 adegan.(ron/yr) (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman