MOJOKERTO - Mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nyantolnya uang negara senilai Rp 3,8 miliar di tangan anggota DPRD Kota Mojokerto 1999-2004 terus berbuntut. Kali ini, nama Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono disebut-sebut sebagai pihak di belakang terkuaknya anggaran miliaran rupiah yang dinikmati mantan wakil rakyat itu. Wali kota dituding menjadi pelapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Alasannya agar kasus tersebut segera diproses hukum dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
Merasa mendapat kabar miring itu, Wali Kota Abdul Gani merasa geram karena tudingan yang menyudutkannya tidak lebih dari sekadar manuver politik yang sengaja diembuskan oleh pihak lain. ''Ada pihak yang menyebut menebar rumor, saya yang melaporkan kasus tindak lanjut pengembalian uang negara oleh 25 anggota dewan kepada kejaksaan," ungkapnya kemarin.
Menurutnya, temuan BPK menyangkut penggunaan uang negara dengan total Rp 3.862.500.000 yang belum dipertanggungjawabkan penggunaannya dan harus dikembalikan ke negara oleh anggota dewan periode 1999-2004, pihaknya dalam hal ini sebatas meneruskan sekaligus tindak lanjut BPK. Yakni sesuai kapasitas yang dimiliki melalui tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) di bawah naungan Kantor Inspektorat. ''TPTGR hanya menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai kewenangan dan kapasitasnya. Hanya sebatas itu. Soal apakah masing-masing mantan anggota dewan mengindahkan atau tidak, itu tanggung jawab masing-masing," kilahnya.
Dengan demikian jika ada pihak-pihak yang menyebut langkah pengusutan yang dilakukan Kejari Mojokerto atas laporan pihaknya, dia memastikan salah besar. "Salah besar, itu hanya rumor semata," katanya tegas.
Abdul Gani menyatakan jika saja pihaknya berniat melaporkan kasus yang terjadi enam tahun silam, maka itu jauh sebelumnya sudah dilakukan. Sebab, Pemkot Mojokerto sendiri sudah beberapa kali menerima hasil audit BPK dengan menemukan kasus yang sama. ''Kalau semisal saya melaporkan, kenapa baru sekarang? Tentunya sudah saya lakukan beberapa tahun lalu," imbuhnya.
Karenanya dia menilai, bila rumor yang diembuskan seakan menyudutkan pihaknya, itu tidak lepas dari suhu politik di Kota Mojokerto yang belakangan mulai menghangat. ''Tidak ada bukti dan fakta yang menyebut saya berada di belakang pengusutan kejaksaan, tapi hanya isu belaka. Jadi tidak perlu saya gubris," paparnya.
Sementara, hingga saat ini Kejari Mojokerto terus berusaha intens melakukan pengusutan kasus nyantolnya uang negara di APBD Kota Mojokerto senilai Rp 3,8 miliar. Ini karena dalam kasus yang sudah memasuki ranah dugaan korupsi, sejauh ini pengembalian dari penikmat anggaran yang dinilai BPK belum menunjukkan perkembangan sedikit pun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mojokerto Nusirwan Sahrul menjelaskan, saat ini pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun langkah Kejari Mojokerto sedikit terganjal permintaan hasil audit BPK perwakilan Provinsi Jatim yang tak kunjung mereka terima. "Tapi kami akan terus mengumpulkan data (puldata, red) untuk menindaklanjuti kasus ini. Sebab dari awal ini sudah menjadi atensi kami," tandasnya. (ris/yr) (jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !