Selama Ramadhan Tetap Beroperasi, Izin Karaoke Dicabut

03/08/10
Mojokerto.web.id - Selama Ramadhan Tetap Beroperasi, Izin Karaoke Dicabut. Pengusaha tempat hiburan selama bulan ramadan nanti harus berhenti sementara waktu menjalankan roda bisnisnya. Seperti tempat karaoke, panti pijat atau sejenisnya. Hal itu, setelah Pemkot Mojokerto berkomitmen untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang dapat menodai bulan penuh berkah itu.

Bahkan, saat ini pemkot menyatakan siap meluncurkan surat instruksi wali kota tentang tempat hiburan selama ramadan. Namun, jika pengelola tetap nekat menjalankan bisnisnya dengan dalih apapun, pemkot tidak segan-segan mencabut izin operasional.

Demikian yang disampaikan Wakil Wali Kota Mas'ud Yunus disela-sela forum silaturahmi dan dialog interaktif ulama dan umarak bersama MUI di Pendopo Graha Praja Wijaya Kota Mojokerto, kemarin. ''Selama bulan ramadan semua tempat hiburan harus berhenti total. Bagi siapapun yang melanggar, ya akan kita cabut izin operasionalnya,'' ungkap Mas'ud Yunus.

Instruksi wali kota itu setelah Pemkot Mojokerto menerima rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tentang larangan beroperasi bagi tempat hiburan di bulan ramadan. Dimana, rekomendasi tersebut meminta supaya pemkot menutup total usaha karaoke, panti pijat dan sejenisnya.

Mas'ud Yunus mengatakan, saat ini draf instruksi tinggal menunggu teken dari Wali Kota Abdul Gani Soehartono. Draf instruksi itu ada sekitar 14 item. Diantara bentuk item itu berupa imbauan, instruksi, larangan dan bentuk sanksi atas pelanggaran yang dibuat. ''Dan ini sifatnya wajib ditaati,'' imbuh Mas'ud Yunus.

Saat ini tempat hiburan berupa karaoke di wilayah Kota Mojokerto yang mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) setidaknya ada sekitar 10 lokasi. Terbagi atas Kecamatan Prajurit Kulon sebanyak 4 tempat dan 6 tempat di Kecamatan Magersari. Bahkan, Mas'ud Yunus menyatakan, jumlah tersebut dinilai sudah overload dibanding dengan luas wilayah Kota Mojokerto sendiri.

Menanggapi itu, Mas'ud Yunus mengaku, prihatin menjamurnya jumlah tempat karaoke. Sebab, dikhwatirkan akan berdampak pada aspek sosial dan agama. Terutama untuk suksesi pelaksanaan program Kota Mojokerto Berlingkungan Pendidikan (KMBP). ''Kalau sudah seperti harus dikaji dan evaluasi ulang. Paling tidak izinya pendiriannya nanti dibatasi,'' tukasnya.

Sebagai langkah penertiban selama bulan ramadan, pemkot melalui Bakesbanglinmas, satpol PP akan berkordinasi dengan Polresta Mojokerto. Diantaranya, melakukan pemantauan tempat hiburan hingga menggelar razia rutin. ''Bila imbauan sampai peringatan itu tidak diindahkan maka harus diberi sanksi berupa pencabutan izin,'' tegas pengasuh Ponpes Al-Amien Sooko Kabupaten Mojokerto ini.

Ketua MUI Kota Mojokerto KH Muthoharun Afif menyatakan, penutupan tempat hiburan yang belakangan berpotensi mengundang kemungkaran, semestinya diberlakukan selamanya. Sebab, dibanding asas manfaat, kemudharatannya lebih besar.

Sehingga berdampak pada syariat Islam dan visi-misi pemkot sendiri dalam mencerdaskan masyarakat. ''Memang begitu, bukan hanya pada saat ramadan saja. Tapi kami ingin pemkot meminimalisir kemungkaran dan maksiat. Katakan, hari ini harus lebih baik dari kemarin,'' beber pengasuh Ponpes Sabilul Muttaqien ini.

Kendati demikian bila pemkot sudah terlanjur mengeluarkan izin operasional tempat hiburan, Muthoharun Afif meminta, harus ada pengkajian izin khusus secara agama dan sosial. ''Izinnya saja dilihat, perbaiki segala bentuk yang menyebabkan kemungkaran,'' tukasnya.

Dengan begitu, kedepan MUI berharap pemkot lebih menekan tempat hiburan dengan cara membatasi perizinan. Sebaliknya, lebih menonjolkan program-program pendidikan dan keagamaan kepada masyarakat. Sebab, dari beberapa temuan MUI, penutupan tempat hiburan sendiri belum tentu menjadi solusi, jika kemungkaran mudah bisa redam.

''Dengan kata lain, tutup di sini keluar (operasi, red) di sana. Makanya kalau mereka (pelaku tempat hiburan, Red) diberi penjelasan dan pembinaan secara konteks agama, lambat laun akan sadar sendiri,'' ujarnya. (ris/c5/yr) (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman