Mojokerto.web.id - Pengadaan Laptop Dewan Bermasalah. Harapan DPRD Kota Mojokerto segera menikmati fasilitas komputer jinjing baru melalui pengadaan laptop senilai Rp 363 juta kembali bermasalah. Hingga batas toleransi realisasi tahap pertama berakhir, CV Permata Abadi selaku pihak pemenang lelang yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung merealisasi penuh.
Saat ini, laptop bermerek Sony itu baru direalisasi sebanyak 12 unit. Sedang 13 unit lainnya masih menuai masalah. Menariknya, dalam hal ini sekretariat DPRD (Setwan) selaku pengguna anggaran tetap memberi toleransi kedua kepada CV Permata Abadi. Informasi yang berkembang, disinyalir melunaknya setwan tersebut setelah pemenang tender mendapat backup dari salah satu partai besar yang lolos ke gedung parlemen.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kusuma Widada, membenarkan bila proyek pengadaan laptop ini kembali mengalami keterlambatan penyerahan barang oleh pemenang tender. Bahkan PPTK memutuskan sudah memberi toleransi pertama yakni barang sudah, harus diserahkan pada 30 Juli lalu.
Namun, hingga batas toleransi habis, rekanan hanya mampu menyerahkan 12 unit laptop. Akibatnya, panitia tidak dapat membagikan laptop itu kepada anggota dewan. Khawatir bila nanti menimbulkan polemik. ''Kami masih belum bisa membagikan laptop kepada para anggota DPRD karena sampai 30 Juli lalu barang yang dikirim baru 12 unit. Padahal kontrak seluruhnya berjumlah 25 unit,'' terang Kusuma Widada.
Meski demikian, lanjut Kusuma Widada, rekanan kembali berjanji akan memenuhi seluruh laptop pada Jumat (13/8) mendatang. Namun, sesuai ketentuan selama keterlambatan, pihaknya tetap memberlakukan denda sesuai ketentuan. ''Nanti akan kita hitung berapa total penalti yang harus dibayar rekanan,'' tambahnya.
Sesuai aturan, rekanan diberikan batas toleransi menyerahkan barang hingga 1 bulan pasca deadline SPK. Jika tidak bisa memenuhi, rekanan wajib membayar penalti dan SPK dapat dicabut. ''Dan kita diberikan kewenangan untuk menggelar tender ulang,'' tegas Widada lagi.
Proyek pengadaan laptop para wakil rakyat ini sejak awal memang memunculkan kontroversi. Mulai dari penentuan spesifikasi barang sudah diwarnai aksi tarik ulur sejumlah fraksi di DPRD. Dikabarkan masing-masing fraksi sudah membawa rekanan penyedia barang. Data yang dihimpun, rekanan pemenang sendiri dikaitkan dengan pengaruh salah satu pengurus DPC PKB Kota Mojokerto.
Tetapi, rumor miring itu lantas ditepis oleh Ketua DPC PKB, Achmad Rusyad Manfaluti. ''Saya memang pernah mendengar rumor itu, tapi saya pastikan bahwa secara kelembagaan tidak ada intervensi dari PKB kota Mojokerto,'' katanya.
Sejauh ini, Direktur CV Permata Abadi, M Yunus memang tidak tercantum dalam daftar kepengurusan DPC PKB Kota Mojokerto. Tetapi dalam pelaksanaan lelang lalu, pengurus DPC PKB Kota Mojokerto terlihat aktif mengawal keberadaan CV Permata Abadi yang akhirnya memenangkan tender. ''Panitia tidak perlu merasa tidak enak dengan kita. Silahkan ditempuh langkah-langkah sesuai aturan,'' papar Falut.
Perihal tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Mulyadi menambahkan, tidak pernah melakukan intervensi dalam bentuk apapun dalam proses pengadaan laptop. Sebaliknya, Ketua DPD PAN Kota Mojokerto ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada panitia dari Setwan DPRD. (jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !