Mojokerto.web.id - Lebaran kali ini, PNS dipastikan kembali ngaplo. Harapan bisa mendapatkan tambahan pendapatan bakal kandas. Pasalnya, Pemkab Mojokerto secara tegas menyatakan tidak ada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawannya tersebut. Tak hanya PNS, tenaga honorer yang banyak tersebar di satuan kerja (satker) juga mengalami nasib sama.
Kepastian tidak adanya THR untuk karyawan pemkab tersebut ditegaskan Sekdakab Mojokerto, Budiyono kemarin. Menurutnya, PNS di Lingkungan Kerja Pemkab Mojokerto tidak akan memperoleh THR. Kebijakan itu bukan kali pertama. Namun, sudah terjadi pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya. ''Untuk PNS tidak ada THR,'' katanya.
Tidak adanya THR, dikatakannya, berbeda dengan larangan menerima parsel bagi penyelenggara atau pejabat negara. Namun memang tidak diperbolehkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasar rambu-rambu tersebut, Pemkab Mojokerto tidak menganggarkan dalam APBD 2010. ''Sehingga, tidak ada dalam APBD anggaran untuk THR PNS itu,'' katanya.
PNS, menurut Budiyono, sudah menerima gaji ke-13. Yaitu, diberikan bersamaan musim masuk sekolah. Sehingga, sudah tidak ada gaji ke-14. ''Karena tidak ada anggarannya, ya tidak bisa,'' ujarnya.
Selain PNS, kebijakan tidak adanya THR juga diberlakukan untuk tenaga honorer. Pada Lebaran kali ini, mereka tidak akan mendapat tambahan pendapatan. Sehingga, untuk berlebaran, mereka terpaksa memanfaatkan honor yang diterima setiap bulan. ''Honorer juga tidak ada THR. Ya sama, tidak dianggarkan,'' tegasnya. Kebijakan THR untuk PNS maupun tenaga honorer itu, dikatakannya, sudah berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. (abi) (jawapos.co.id)





1 komentar:
Teganya teganya dirimu
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !