Mojokerto.web.id - Pengusaha Sirtu Ilegal Ditangkap. Bendera perang terhadap keberadaan aktivitas penambangan galian golongan C liar telah dikibarkan Polres Mojokerto. Sudah empat pengelola tambang tak berizin diamankan. Dua orang masih dalam penyidikan, dua lainnya sudah diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto.
Empat pengelola atau pengusaha sirtu liar itu telah menyalahi UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan batu bara dan mineral. Tepatnya pasal 158 dengan ancaman denda Rp 10 miliar dan 10 tahun penjara. Para pengusaha yang dijerat tersebut diantaranya berasal dari penambangan galian golongan C di kawasan Ngoro.
Selain menjerat pengusaha, Polres Mojokerto juga mengamankan barang bukti berupa dua unit eskavator. Kini, kepolisian masih melanjutkan penyidikan sekaligus mengembangkan penyelidikannya. ''Dua pengelola sudah diserahkan ke kejaksaan dan dua lagi masih penyidikan,'' ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Prasetijo Utomo usai hearing dengan komisi C di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto kemarin.
Namun menurutnya, penangkapan yang dilakukan tersebut merupakan langkah terakhir. Terhadap aktivitas penambangan galian C liar, pihaknya sudah mengawali beberapa langkah. Antara lain, pre-emtif dengan melakukan sosialisasi dan preventif dengan patroli di kawasan penambangan. Sosialisasi tersebut erat kaitannya dengan UU tentang pertambangan batu bara dan mineral. ''Dalam menyikapi galian C itu, kita mencoba sinergis antara pemerintah daerah dengan kepolisian,'' ujarnya.
Sementara itu, meskipun empat pengusaha galian golongan C sudah dijerat hukum, namun tidak seorang pun yang ditahan. ''Mereka menyalahi UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan,'' katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi C, M Syaiqu menyatakan, mendukung penuh langkah Polresta Mojokerto menindak aktivitas penambangan galian C liar. Bahkan, pihaknya sangat sepakat diterapkannya UU tentang pertambangan batu bara dan mineral itu. ''Bagi yang tidak berizin, diberi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,'' katanya.
Sebaliknya, karena kaitannya dengan perizinan, pihaknya juga meminta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) agar mempermudah perizinan bagi yang persyaratannya sudah lengkap. Sebanarnya, dikatakan Syaiqu, di Kabupaten Mojokerto sudah terdapat peta kawasan tambang. ''Dari 18 kecamatan, ada empat kecamatan di kabupaten yang tidak boleh ditambang. Yaitu, Kecamatan Bangsal, Mojosari, Sooko, dan Mojoanyar,'' katanya.
Selain itu, yang termasuk dilarang adalah di tepi sungai dan sutet. Di tepi sungai ditentukan radius 100 meter. Sedangkan di sutet radiusnya 50 meter. Namun, kalau mengeduk cukup dalam, sekitar 100 meter radiusnya 200 meter. ''Untuk yang terbukti tidak melakukan reklamasi, kami akan meminta kepada BPPT agar tidak memperpanjang izinnya,'' ujarnya.
Kaitannya dengan lokasi di sekitar sutet, sudah ada surat dari PT PLN (Persero) penyaluran dan pusat pengaturan beban Jawa-Bali tertanggal 13 Juli 2010. Surat bernomor: 447/151/UPTKDRI tersebut tentang kerawanan lingkungan sutet 500 KV Kediri-Paiton. Sutet itu berlokasi di Dusun Sumberejo, Desa Baureno, Kecamatan Jatirjo. Secara tegas disampaikan, kerawanan lingkungan disebabkan eksploitasi penambangan batu. (abi/c3/yr) (jawapos)





1 komentar:
apakah benar radius sutet ada 100 meter?
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !