Mojokerto.web.id - Tudingan ''raibnya'' aset tanah Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto seluas 2 ribu meter persegi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2009 direaksi Pemkot Mojokerto. Tim anggaran (Timran) menepis bila aset berupa akses jalan pasar itu raib karena hal-hal tertentu. Sejauh ini aset yang sempat menjadi sorotan berbagai kalangan itu hanya ditemukan kesalahan administrasi soal kejelasakan aset. Yakni, berstatus menjadi aset milik pemkot tapi belum bersertifikat.
''Tidak ada lahan pasar yang raib, yang benar adalah lahan itu belum sertifikat. Sehingga tidak masuk dalam aset milik Kota Mojokerto,'' ungkap Sekretaris Timran, Sutikno, (19/7) kemarin. Tudingan aset milik pemkot di Pasar Tanjung Anyar yang raib oleh Mojokerto Governance Watch (MGW) ini sebelumnya juga mengejutkan jajaran pemkot. Mereka lantas merapatkan barisan guna menyikapi khusus tudingan miring itu bersama anggota timran yang lain. Diantaranya Kepala Bapekko Imam Sampoerno, Kabag Hukum dan Undang-undang, Agung Moeljono Sobagijo dan Asisten I, Judi Setyanto.
Menurut Sutikno, berdasarkan surat kerja sama Nomor 050/01/407.12/1993 antara Pemkot Mojokerto dengan PT Anggun Bhakti Perkasa (ABP) bahwa total luas lahan Pasar Tanjung Anyar sebesar 19.197,5 meter persegi. Namun berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP) tanah milik Pasar Tanjung yang terdiri dari kios bertingkat, kios dasar dan los hanya seluas 17.165 meter persegi. ''Sedangkan untuk sisanya (selisih, Red) seluas 2.032,5 meter pesegi berupa jalan yang belum bersertifikat,'' tambah pria yang menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) itu.
Dari hasil kajian Timran di lokasi Pasar Tanjung Anyar memang terdapat tanah untuk jalan yang berada dalam kawasan pasar belum bersertifikat atas nama pemkot. ''Tanah itu yang diributkan katanya raib, padahal tanahnya masih ada, hanya saja masih belum bersertifikat," tegas Sutikno.
Belajar dari pengalaman itu, pada tahun 2011 nanti akan melakukan sensus barang milik pemkot Mojokerto. Hal ini dilakukan karena pendataan barang milik pemkot terakhir dilakukan pada 2006 lalu. Sesuai aturan setiap lima tahun harus dilakukan update data soal barang-barang milik pemkot tersebut. ''Kita sudah mengajukan permintaan anggaran. Tahun 2011 nanti kita gelar sensus barang milik pemkot supaya tidak ada lagi tudingan adanya aset yang raib," paparnya.
Imam Sampurno menambahkan, sensus barang milik pemkot sedianya juga menyentuh aset pemkot yang belum berserfikat seperti Jalan Gajah Mada. Bahkan, untuk memperjelas nilai aset yang ada, pemkot nantinya juga mendatangkan tim appraisal atau ahli tafsir harga. ''Itu untuk mengetahui berapa nilai aset yang ada. Tetapi yang jelas sampai saat ini aset yang diberitakan itu masih ada tidak seperti yang dibicarakan,'' tegas Imam.
Sebelumnya, audit BPK menemukan merekomendasikan bahwa salah satu aset Pemkot Mojokerto berupa lahan Pasar Tanjung Anyar mengalami penyusutan. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni seluas 2.032,50 meter persegi. Temuan BPK Provinsi Jawa Timur atas laporan keuangan Pemkot Mojokerto tahun anggaran 2009 menyebutkan, mulai tahun 1994 aset tanah Pemkot Mojokerto seluas 19.197,5 meterpersegi dimanfaatkan pihak ketiga, PT ABP untuk pembangunan kios bertingkat, kios dan los melalui mekanisme Bangun, Guna, Serah (BGS) selama 20 tahun, hingga tahun 2014 mendatang.
Namun sesuai daftar inventaris barang, aset tanah yang terdaftar milik Pemkot seluas 17.165 meter persegi senilai Rp 8,9 miliar. Terdapat selisih 2.032,50 meter persegi, dari total aset tanah yang dimanfaatkan PT ABP dengan daftar inventaris tersebut. Selain itu, nilai bangunan diatas tanah tersebut, disebut Pemkot senilai Rp 11,9 miliar. (ris/yr) (jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !