Mengancam Pasar Tradisional, KPPT Batasi Izin Waralaba

31/07/10
Mojokerto.web.id - Mengancam Pasar Tradisional, KPPT Batasi Izin Waralaba. Menjamurnya usaha waralaba yang menghadirkan menu konsumtif sekunder dengan cara pembeli mengambil barang sendiri di Kota Mojokerto memang cukup berimbas pada pertumbuhan pasar tradisional. Khususnya, pengusaha kecil (mikro) di tingkat perkampungan dan kelurahan. Bahkan, keberadaannya bisa mengancam kematian usaha masyarakat di bidang kebutuhan pokok.

Guna mencegah itu, Pemkot Mojokerto menyatakan telah menutup izin bagi pengusaha waralaba baru. Atau mengembangkan sayap di titik-titik mendekati perkampungan. ''Kebijakan pemkot menutup perizinan itu bertujuan jangan sampai usaha kecil ini akan semakin mati," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Aspibar kemarin.

Dalam catatan KPPT, sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan surat izin operasi bagi 20 waralaba yang tersebar di Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan Magersari. Waralaba itu didominasi oleh Alfamart dan Indomart.

Namun, sejak merosotnya perkembangan ekonomi pasar tradisional dan usaha kecil di tengah masyarakat, pemkot mengambil langkah menutup izin pendirian waralaba baru. ''Sejak dua bulan terakhir ini kami sudah menolak 6 pendirian waralaba. Rata-rata mereka dari Alfamart dan Indomart," terang Aspibar.

Dia mejelaskan, terkait penolakan izin pendirian waralaba ini sebenarnya sudah berlangsung pada bulan April 2010. Dari hasil evaluasi dan kajian KPPT, usaha waralaba justru dianggap mengancam perkembangan ekonomi masyarakat.

Sebab, sistem pelayanan pembeli dengan mengambil barang sendiri, membuat ekonomi pasar tradisional dan usaha kecil lesu. ''Bila dibiarkan, efeknya tidak baik bagi pengusaha kecil dan pasar tradisional," tegasnya. Terkait 20 waralaba yang sudah beroperasi, Aspibar menyatakan kini tidak ada lagi yang bermasalah. ''Karena semua sudah punya izin," imbuhnya.

Karenanya, atas penolakan pemberian izin waralaba baru, KPPT berharap dapat menggairahkan kembali pasar tradisional dan ekonomi masyarakat. ''Jangan sampai mereka malah mati karena waralaba. Namun, soal kapan ini diberlakukan kami masih melihat perkembangannya," tukasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Mojokerto (AMPM) Iwut Widiantoro, menyambut positif kebijakan pemkot tersebut. Namun, dia meminta pemkot komitmen melaksanakan penutupan izin bagi semua pengusaha waralaba. Sebab, lanjut Iwut, dengan berdirinya Alfamart, Indomart termasuk Carrefour jelas akan memusnahkan para pengusaha kecil.

''Artinya jangan sampai kebijakan itu hanya berlaku bagi Alfamart dan Indomart, tetapi juga yang lain. Dilain hari ada sejenis Careefour pemkot diam-diam malah mengeluarkan izin dengan dalih tertentu," tegas Iwut. (ris/yr) (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman