Lelang Proyek Puskesmas 1 M Diwarnai Pungli

14/07/10
Mojokerto.web.id - Lelang pembangunan puskesmas senilai Rp 1 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto diwarnai praktik tidak sedap. Rekanan mencium dugaan pungutan liar (pungli) terkait penjualan lelang kepada rekanan, senilai Rp 150 per dokumen.

Padahal, Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa, tidak mengatur soal pungutan pembelian dokumen. Akibatnya, beberapa rekanan terpaksa membawa masalah tersebut melalui jalur hukum dengan melaporkan panitia lelang ke Polresta Mojokerto. Mereka menilai pelaksanaan lelang tidak fair dan terkesan merugikan pihak lain.

''Tidak ada satupun aturan yang mengatur soal pungutan penjualan dokumen, berarti panitia sudah melakukan pungli,'' ungkap Urip Supangat, ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (Gapeknas) kemarin. Urip sendiri saat melapor ke polresta membawa bukti kuitansi sebanyak 37 lembar dokumen atau setara dengan Rp 4,8 juta.

Selain pungutan liar, panitia juga dilaporkan terkait dugaan praktik kolusi dengan dua rekanan peserta lelang. Modusnya, lanjut kata Urip dengan cara menerima titipan memasukkan dokumen penawaran oleh dua rekanan tersebut. ''Padahal sesuai Keppres Nomor 80 tahun 2003 disebutkan bahwa peserta lelang harus memasukkan penawarannya sendiri sesuai jadwal yang sudah ditentukan panitia,'' tambah mantan LSM ini.

Selain melaporkan ke polisi, Urip berencana mengadukan dugaan kecurangan panitia tersebut kepada Wali Kota Mojokerto. Hal ini dilakukan karena tidak ingin bentuk kecurangan berdampak kepada panitia lelang yang di satuan kerja (satker) yang lain. ''Karena kita tidak ingin uang rakyat dalam APBD dibuat main-main oleh panitia lelang," tekannya.

Sesuai jadwal panitia melakukan pembukaan dokumen pada Selasa (13/7) kemarin. Sebanyak 8 rekanan sudah memasukkan dokumen penawaran. Dua diantara rekanan, menurut Urip Supangat ternyata tidak memasukkan sendiri dokumen penawarannya. ''Hasil penyelidikan teman-teman, ternyata yang memasukkan dokumen penawaran adalah salah seorang panitia, itu kan jelas-jelas melanggar Keppres 80/2003,'' tegasnya.

Dua penawaran yang dimasukkan panitia, menurut data yang dibawa Urip Supangat yakni CV Ragil Putra dan CV Cipta Persada Indonesia. ''Saya menduga antara panitia lelang dengan sejumlah rekanan telah terjadi kolusi," tudingnya.

Terpisah terkait laporan sejumlah rekanan ke polresta, Ketua Panitia Lelang Wahyu Haryanti tidak mempersoalkan. Soal tudingan melakukan pungli penjualan dokumen, wanita berjilbab ini menolak tegas.

Menurutnya, uang Rp 150 ribu bukan merupakan pungli melainkan sebagai ganti penggandaan dokumen lelang. ''Itupun sudah melalui kesepakatan dengan seluruh peserta lelang," kilahnya. Selain itu, tuduhan praktik titipan memasukkan dokumen penawaran, Wahyu dengan tegas membantah. ''Saya tidak pernah menerima titipan memasukkan dokumen. Karena saya tahu bahwa aturan Keppres 80/2003 tidak memperbolehkan rekanan menitipkan memasukkan dokumen lewat panitia," tepisnya.

Meski muncul laporan ke polresta, namun panitia tetap melanjutkan proses pembukaan dokumen penawaran hingga tuntas. Dari delapan rekanan penawar, semua mengajukan penawaran dibawah harga pagu proyek senilau Rp 1 miliar. Penawaran tertinggi CV Surya Kencana Rp 910.000.000, disusul CV Ragil Putra Rp 871.510.000, CV Barokah Rp 870.000.000, CV Sata Diri Rp 848.532.000, CV Duta Tani Rp 815.220.000, CV Cipta Persada Indonesia Rp 800.041.000, CV Dharma P Rp 728.844.000 dan yang terakhir CV Dwi Mulya Jaya Rp 714.781.000.

''Karena menggunakan merit point system, penawar terendah belum tentu menjadi pemenang lelang," kilah Rijanto, anggota panitia lelang yang lain. ''Kalau ada yang membawa masalah ini ke proses hukum, secara pribadi kami melihat ada kompromi antarrekanan. Sebab, semua proses lelang ini sudah kami lalui sesuai aturan dan mekanisme yang ada,'' tambahnya. (ris/yr) (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman