Kota, Mutasi Guru Segera Digerakkan

30/07/10
Mojokerto.web.id - Penangguhan Surat Perintah (SP) atau mutasi guru sekolah negeri oleh Dinas P dan K Kota Mojokerto akan segera dicabut. Sebagai gantinya, Pemkot Mojokerto yang akan menggerakkan gerbong mutasi kalangan pendidik tingkat SMAN dan SMPN. Bahkan, Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono menyatakan, mutasi itu akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada satu minggu ini. Dengan demikian, mereka yang keberatan mengajar di tempat baru tidak bisa mengelak dengan alasan tertentu.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Abdul Gani di hadapan 260 guru negeri dan Kepala Sekolah (Kasek) di aula SMAN 2 Kota Mojokerto, kemarin. ''Saya pastikan, selambatnya satu minggu setelah pertemuan ini, SK mutasi akan saya terbitkan,'' ungkap Abdul Gani.

Pernyataan orang nomor satu di Pemkot Mojokerto ini tentu menjawab polemik mutasi yang belakangan mengundang reaksi berbagai kalangan. Khususnya, reaksi gerakan pembatalan mutasi oleh sejumlah guru yang disampaikan kepada DPRD Kota Mojokerto melalui hearing bersama Komisi III (Kesra) pada tiga minggu lalu.

Abdul Gani menegaskan, pelaksanaan mutasi yang digelar Dinas P dan K beberapa waktu tidak serta-merta dilakukan, namun sudah melalui mekanisme, aturan dan pertimbangan pendidikan. ''Tidak ada unsur suka atau tidak suka. Tapi dilakukan se-objektif mungkin. Jadi kalau ada guru yang menyebut mutasi karena hal-hal yang sifatnya subjektif, saya pastikan tidak benar,'' terangnya.

Dugaan kalangan guru terkait mutasi yang terkesan mendadak dan tendensius juga menjadi perhatian Abdul Gani. Seperti halnya karena dasar like and dislike, menghambat proses jam mengajar selama 24 jam sebagai syarat sertifikasi.

Bahkan, atas hal itu, dihadapan para guru dan kasek, Abdul Gani menantang untuk mengungkap bila mutasi terdapat aroma tidak sedap. Lebih-lebih dilakukan karena indikasi suap tertentu. ''Sebutkan saja, kalau memang terjadi suap dalam urusan mutasi,'' tegasnya.

Dalam forum itu, beberapa guru pun memberanikan diri membeber sejumlah persoalan yang muncul pasca terbitnya SK mutasi yang ditandatangani Kepala Dinas P dan K, Suharto. Salah satunya disampaikan Wasis Jatmiko, guru SMPN 2 yang rencananya dimutasi ke SMPN 2. Menurutnya, penangguhan SP mutasi oleh Dinas P dan K sebelumnya justru membuat para guru merasa di-ombang-ambing. Di sekolah lama mereka tidak lagi mendapat ruang untuk mengajar siswa. Sedang di sekolah baru, lanjut Wasis, pihaknya mengaku tidak bisa diterima karena alasan penangguhan mutasi.

''Makanya kami minta ada kepastian tentang nasib kami. Karena, penangguhan SK mutasi justru berimbas pada sejumlah guru. Kami seperti di-ombang-ambing-kan saja,'' kilahnya.

Abdul Gani menambahkan, dalam keputusan mutasi yang akan dikeluarkan, bakal diawali dengan seleksi yang akurat. Selain soal kepentingan pemerataan kualitas guru di seluruh sekolah, dia akan mempertimbangkan secara jeli soal jumlah guru yang masuk dalam gerbong mutasi. ''Jumlah yang akan dimutasi tidak mesti harus sama seperti yang diajukan Dinas P dan K,'' bebernya.

Pertimbangan besar yang akan dijadikan acuan wali kota terkait mutasi guru adalah tetap berdasar pada peningkatan kualitas pendidikan Kota Mojokerto. Selain itu, dia juga tetap mempertimbangkan azas keadilan. Serta tidak ada istilah dikorbankan. ''Tidak akan ada yang jadi korban dalam mutasi yang akan saya putuskan,'' tegasnya.

Wadul ke Dewan Dianggap Salah Kamar

DI hadapan para guru, Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Seohartono, juga sempat menyinggung aksi wadul para guru yang terkena mutasi ke gedung DPRD beberapa waktu lalu. Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim ini menilai, salah kamar.

Bila para guru harus menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat. Dalam hal ini adalah Komisi III (Kesra). ''Seharusnya mereka bisa langsung mengadukan ke saya,'' ujar Abdul Gani. Menurutnya, terkait kewenangan mutasi dinilai merupakan hak mutlak eksekutif. Karena sudah diatur dalam undang-undang.

Karenanya, sebagai kepala daerah, Abdul Gani merasa menjadi tanggungjawabnya jika terdapat kebijakan yang terjadi ditubuh jajarannya. ''Saya tidak pernah menolak siapa pun PNS (Pemkot Mojokerto, Red) yang akan menemui saya, sepanjang itu urusan pekerjaan,'' jelasnya.

Ungkapan wali kota tersebut muncul setelah salah seorang guru yang hadir dalam pertemuan kemarin mengaku sulit menemui wali kota. ''Sebenarnya kami ingin menyampaikan masalah mutasi ini kepada wali kota. Tapi sepertinya beliau sulit untuk ditemui,'' kata seorang guru.

Sebelumnya, puluhan guru sekolah negeri di Kota Mojokerto bergolak. Penyebabnya, 73 guru dimutasi secara mendadak oleh Dinas P dan K. Karena hal ini, 32 diantaranya terpaksa wadul (mengadu, Red) ke dewan. Sebanyak 32 perwakilan guru SMP menyampaikan keluh-kesahnya di gedung wakil rakyat.

Mutasi tenaga pendidik yang digeber Dinas P dan K menyentuh puluhan guru tingkat SD, SMP, dan SMA negeri. Dihadapan wakil rakyat mereka menyatakan menolak untuk melaksanakan mutasi melalui surat perintah tugas di sekolah lain dalam bentuk mengajar.

Keberadaan surat perintah nomor 800/3274/417.301/2010 yang dikeluarkan dinas P dan K dinilai memberatkan. Sebab, surat tertanggal 6 Juli yang ditandatangani Kepala Dinas P dan K, Suharto itu diterima secara mendadak. Keberadaan surat yang dilandasi SK Nomor 800/3249/417.301/2010 tentang mutasi pendidik dan tenaga kependidikan di dinas P dan K sebenarnya sudah berlaku pada hari pertama masuk tahun ajaran baru yakni Senin (12/7) kemarin. (ris/c3/yr) (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman