Kepala KUD Sumber Tangan, Puri Korupsi

04/07/10
Mojokerto.web.id - PURI, Kepala Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Tangan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Suhardi, 41, mulai disidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (5/6) esok. Ia diduga kuat telah merugikan Negara sebesar Rp 350 juta.

Pria asal Dusun Katemas, Desa Dungus, Kecamatan Puri ini tak sendiri. Untuk memuluskan aksinya, ia menggandeng manajer unit simpan pinjam, Sutarto, 45, warga Kintelan, Kecamatan Puri.

Keduanya, bakal duduk di kursi pesakitan dan akan mendapat cercaan pertanyaan dari majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perdana ini sebenarnya digelar Kamis (1/6) lalu. Namun, karena jaksa belum siap menyidangkan, akhirnya ditunda Senin esok.

Terseretnya dua nama di meja hijau ini bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, pada tanggal 1 Mei, ketua KUD Sumbertangan mengajukan anggaran sebesar Rp 400 juta ke Dinas Koperasi Jatim.

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya 22 Agustus 2008, dana hibah dari pemerintah itu pun cair dan masuk ke rekening Bank Jatim milik KUD tersebut. Inilah muara kasus korupsi itu.

Tak jelas, anggaran sebesar itu digunakan oleh ketua dan manajer simpan pinjam tersebut. Namun, yang pasti, pada pertengahan 2009 lalu, polisi yang mendapat laporan langsung turun tangan dan melakukan penyitaan terhadap berkas-berkas yang dimiliki oleh organisasi itu. Polisi mencurigai adanya korupsi yang terjadi di KUD Puri.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Dhoufi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, korupsi yang dilakukan oleh kedua kliennya sama sekali tak beralasan. Pasalnya, Suhardi yang terpilih menjadi ketua KUD tersebut belum membuat Laporan Pertanggungjawaban.

Ia menjelaskan, Suhardi terpilih menjadi seorang pemimpin di KUD tersebut pada tahun 2007 dan akan berakhir pada tahun 2009. ''Tapi, belum ada LPJ, sudah ada penyitaan berkas-berkas dari kepolisian,'' tuturnya.

Untuk itulah, ia sangat menyayangkan adanya penyitaan berkas tersebut. ''Kalau sudah begitu kan jadi amburadul data yang dimiliki klien saya,'' imbuh pengacara muda ini.

Meski sudah masuk dalam persidangan, namun kedua terdakwa ini masih bebas dan belum ditahan oleh kejaksaan. ''Semua dugaan uang hasil korupsi itu sudah dikembalikan saat penyidikan. Makanya, klien saya tidak perlu untuk ditahan,'' pungkasnya.(ron/jif) (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman