Mojokerto.web.id - Otak kerusuhan di halaman Pemkab Mojokerto 21 Mei lalu, ternyata hanya dua orang. Mereka adalah Muklason alias Gus Son asal Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu dan Machrodji Machfud asal Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Hal itu terungkap dari hasil berkas yang dikirimkan oleh jajaran kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto.
''Rata-rata memang (pasal) 170. Tapi, dua orang dijerat dengan (pasal) 160,'' kata Tri Widodo, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto kepada wartawan.
Perlu diketahui, pasal 170 KUHP menyatakan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sedangkan, Machrodji dan Gus Son bakal dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Dalam pasal 160 KUHP menyatakan bahwa barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut seseorang untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
Meski sudah dijerat dengan pasal 160 KUHP, namun hingga kini Kejaksaan Negeri Mojokerto masih mempelajari berkas kedua para tersangka tersebut. ''Statusnya masih tahap 1, dan belum P-21 (lengkap dan siap di sidangkan),'' katanya.
Selain Gus Son dan Machrodji, 18 tersangka lain yang dijerat dengan pasal 170 adalah dan masih dalam pemberkasan adalah Romelan, Abdul Rois, Sulton, Ahmad Zainuddin, Wahin, Muhammad Zainul Rofiq, Miskan, Kastari, Edi Suparno, Hasyim, Siyono, Fauzan, Muhammad Handoko, Imam Riadi, Sudarsono, Kuswandi, dan Nurul Huda.(ron/yr)(jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !