Dewan Geram, Laptop Senilai 363 juta Belum Diberikan

31/07/10
Mojokerto.web.id - Dewan Geram, Laptop Senilai 363 juta Belum Diberikan. Keterlambatan realisasi pengadaan komputer jinjing bagi DPRD Kota Mojokerto oleh rekanan CV Permata Abadi mulai memantik kegeraman anggota dewan. 25 laptop dengan nilai pagu Rp 363 dianggap cukup penting dalam membantu kinerja kelembagaan. Khususnya, untuk kegiatan yang membutuhkan Informasi Teknologi (IT). Seperti menyimpan data pada pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD 2010.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Mulyadi mengungkapkan, belum realisasinya pengadaan laptop yang dimenangkan CV Pertama Abadi dengan nilai penawaran terendah Rp 301 juta memang menunda kebutuhan alat IT bagi anggota dewan. ''Laptop itu kebutuhan teman-teman dalam menjalankan tugas kelembagaan,'' katanya, kemarin.

Memang, sesuai jadwal penyerahan laptop yang menang dalam proses lelang batas terakhir adalah 15 Juli lalu. Namun, hingga 30 Juli kemarin, CV Permata Abadi belum juga merealisasi. Padahal, bila rekanan menyerahkan laptop bermerek Sony itu tepat waktu, rencananya dewan langsung memanfaatkan seiring pembahasan draft KUA-PPAS perubahan APDB 2010.

Dengan demikian, Mulyadi mendesak kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Setwan DPRD, segera memberi ketegasan pada CV Permata Abadi. Yakni dengan cara mendorong secepatnya menyerahkan barang sesuai kontrak perjanjian yang telah disepakati. ''Kami berharap harus segera direalisasikan. Makanya, PPTK dalam hal ini juga harus bertindak cepat,'' terang politisi asal PAN ini.

Terkait sanksi denda atas keterlambatan penyerahan barang PPTK kepada CV Permata Abadi, Mulyadi enggan berkomentar banyak. Termasuk saat disinggung wacana black list kepada rekanan atas pelanggaran kontrak yang dibuat. ''Terkait masalah itu (blacklist, Red) kami belum ada wacana ke sana. Tapi yang tahu soal ini adalah SKPD terkait. Karena secara teknis dan aturan mereka yang lebih tahu,'' tegas Mulyadi.

Meski demikian, dia menyayangkan tindakan CV Permata Abadi yang terkesan melanggar kontrak perjanjian. Tetapi, bila perjanjian yang dibuat tidak dilaksanakan tepat waktu, Mulyadi menyatakan, menjadi konsekuensi rekanan bila menerima sanksi denda. ''Kami tidak men-deadline, tapi meminta segera realisasi. Sebab, itu (laptop, Red) menjadi kebutuhan teman-teman di dewan,'' tukasnya.

Sebelumnya, atas keterlambatan penyerahan barang itu, PPTK telah memberi toleransi waktu kepada CV Permata Abadi untuk melaksanakan kewajibanya sampai 30 Juli kemarin. Namun, sanksi denda Rp 300 ribu per hari atau hingga tanggal 30 Juli denda keterlambatan menjadi Rp 7,5 juta tetap berjalan. PPTK, Kusuma Widada menyatakan, jika hingga tanggal 30 Juli, CV Permata Abadi belum juga memenuhi kesanggupannya, pihaknya masih akan memberi toleransi kedua kalinya.

''Toleransi kedua kemungkinan kami berikan. Tapi itu pun tidak bisa diundur lagi. Kalau sampai tak dapat memenuhi juga, terpaksa dilakukan pembatalan pemenang dan kami tetap akan menarik biaya denda dengan menarik bank garansi yang diberikan rekanan,'' papar Widada (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman