PSB di SMAN/SMKN Hanya Diberi Kesempatan Sekali

28/06/10
Mojokerto.web.id - PSB di SMAN/SMKN Hanya Diberi Kesempatan Sekali. Proses penerimaan siswa baru (PSB) tingkat SMA/SMK negeri di Kabupaten Mojokerto tahun ajaran 2010/2011 hanya dibatasi satu kali pendaftaran saja. Jika di tingkat SMP/MTs, siswa yang tidak bisa ditampung dalam satu sekolah berkesempatan mendaftar kembali di sekolah negeri lain,di SMA/SMK hanya sekali saja. Siswa pendaftar tidak diperkenankan kembali mendaftar ke sekolah negeri lain.

Dikatakan Liyanto, kabid Dikmen Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto, proses PSB untuk SMA/SMK negeri memang menggunakan sistem penjaringan Nilai UJian Akhir (NUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN). ''Dari situ selama PSB berlangsung nilai calon siswa baru akan dirangking dan disesuaikan dengan jumlah pagu sekolah," ungkap Liyanto.

Tahun ini kuota PSB tingkat SMA/SMK sekitar 6.400. Jumlah tersebut sudah terbagi atas 11 SMA negeri dan SMK negeri yang tersebar di seluruh Kabupaten Mojokerto. Sedangkan jumlah kelulusan peserta Unas SMP/MTs negeri 2010 lalu mencapai sekitar 15 ribu siswa. Dengan demikian, mereka yang tidak lolos dalam perebutan kouta sekolah negeri sekitar 8.600 siswa. Sehingga disarankan agar mendaftar pada sekolah swasta.

Liyanto mengatakan, pelaksanaan PSB yang resmi dibuka pada 1 hingga 5 Juli mendatang memang diperkirakan akan banyak calon siswa baru yang berminat di sekolah negeri. Tapi, jika dari ribuan siswa tersebut tidak bisa tertampung pada sekolah pemerintah, maka jalan satu-satunya adalah masuk sekolah swasta. Yang bobot kualitasnya saat ini dipandang tidak jauh dengan kualitas sekolah negeri.

''Untuk seleksi tingkat SMA/SMK memang perbedaannya dengan SMP/MTs tidak menggunakan sistem UKM (uji kendali mutu). Sehingga, jika mendaftar pada satu sekolah, tapi kenyataanya tidak lolos seleksi dia tidak ada kesempatan mendaftar lagi di sekolah negeri," paparnya.

Sesuai ketentuan yang ada, biaya PSB masuk SMA/SMK, Dispendik mempersilakan masing-masing sekokah menerapkan hal itu. Namun besarannya tidak boleh melebihi dari Rp 75 ribu untuk SMA negeri dan Rp 85 ribu bagi SMK negeri. ''Semua biaya pendaftaran di SMA/SMK negeri di tetapkan sama," tukasnya.

Kendati demikian, dalam pembagian kuota, sekolah negeri, lanjut Liyanto juga memberikan jatah bagi calon siswa baru yang tidak mampu. Bahkan untuk siswa miskin tersebut, Dispendik menyatakan, sekolah harus melepas beban biaya. Dari pendaftaran hingga proses biaya pendaftaran per bulan. ''Tetapi bagi yang tidak mampu saat mendaftar harus bisa menujukkan bukti otentik dan surat keterangan tidak mampu dari desa," tegasnya.

Karenanya, agar sekitar 8.600 siswa yang tidak bisa tertampung pada sekolah negeri lebih mempersiapkan diri dalam menentukan sekolah pilihan sesuai kemampuan dan hasil NUN yang didapat sebagai syarat pendaftaran. ''Kendati harus masuk ke sekolah swasta, tapi kulitas pendidikan di swasta saat ini menyerupai dengan sekolah negeri," tandas Liyanto. (ris/yr) (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman