Pengedar Dobel L Warga Sumbertebu Diganjar 4 Tahun

24/06/10
Mojokerto.web.id - Pengedar Dobel L Warga Sumbertebu Bangsal Diganjar 4 Tahun. Mohamad Bidin Asari, 27, warga Dusun Gampang, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal yang menjadi pengedar pil dobel L dengan barang bukti 8 ribu butir, divonis hukuman penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 ribu atau subsider kurungan 3 bulan penjara saat menjalani sidang putusan di PN Mojokerto, kemarin.

Putusan majelis hakim yang dipimpin Sutarto, SH, Hari WP, SH, dan Purnama, SH ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan sebelumnya, JPU menuntut pemuda pengangguran ini dengan penjara 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 ribu. ''Dengan berbagai pertimbangan, termasuk kejujuran dan kesopanan saat menjalani sidang, maka terdakwa dihukum 4 tahun penjara,'' kata ketua majelis.

Hukuman terdakwa terdakwa ini, mengacu pada pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 dijelaskan bahwa pengedar barang haram tersebut dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.

Perlu diketahui, penangkapan terhadap Muhammad Bidin Asari alias Bejo, ini bermula saat polisi berhasil menangkap Sapudi, 28 warga Tambakrejo, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Selasa (9/3).

Dari tangan tersangka ini, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 butir dobel L, satu unit handphone jenis Nokia, serta uang tunai yang diduga kuat sebagai hasil dari transaksi narkoba sebesar Rp 296 ribu.

Petugas yang gerah dengan ulah pelaku ini pun langsung dikeler ke Mapolres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan. Saat awal penyidikan, pelaku tak mau buka mulut dari mana barang tersebut berasal. Namun, saat dipaksa untuk menunjukkan sumber barang haram itu, ia pun menyebut nama Bidin ini.

Dari tangan pelaku kedua ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 8 ribu pil dobel L, 6 butir jenis eksotan, 6 butir jenis sanax warna ungu, dan sebuah handphone yang biasanya dipakai untuk kelancaran transaksi.

Berhasil menangkap pelaku kedua ini, petugas tak mau berhenti sampai di situ. Mereka terus melanjutkan pengembangan. Dari sinilah, pelaku kedua juga mencokot 'anak buahnya' yang kerap membeli barang kepadanya. Ia adalah Yoga Tegar Fachruddin alias Sueb, 20 warga Dusun Glonggongan Baru, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Hingga kini, masih Bidin yang telah divonis oleh pengadilan. Sedangkan, lima lainnya masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. (ron/yr) (jawapos)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman