Mojokerto.web.id - Warga yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dipastikan bakal merogoh kocek lebih dalam lagi. Mulai Sabtu (26/6) kemarin, tarif terbaru untuk mendapatkan selembar SIM mulai diberlakukan.
Kenaikan itu dilakukan oleh jajaran kepolisian setelah pemerintah menurunkan PP Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.
Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Lamudji saat dikonfirmasi membenarkan adanya kenaikan itu. Ia menjelaskan, kenaikan terbesar dalam pembuatan SIM baru adalah SIM dengan golongan A, BI, dan BII. Alasannya, untuk tarif SIM golongan ini mengalami kenaikan hingga 60 persen dari harga sebelumnya. ''Sebelumnya, untuk SIM tiga jenis ini cukup Rp 75 ribu saja. Tapi sekarang naik menjadi Rp 120 ribu,'' ungkapnya Minggu (27/6) kemarin.
Tak hanya pengurusan SIM yang baru. Untuk perpanjangan pada tiga golongan SIM ini, juga mengalami kenaikan. Namun hanya sebesar Rp. 20 ribu saja atau naik 33,33 persen.
Selain SIM A, kenaikan serupa juga terjadi pada pembuatan SIM kelas C. Surat izin untuk kendaraan roda dua ini dari yang semula bertarif Rp 75 ribu, saat ini mengalami kenaikan sebesar 33,33 persen atau seharga Rp 100 ribu. Sedangkan, harga untuk perpanjangan, juga turut naik sebesar 25 persen atau Rp 75 ribu dari harga semula yang hanya Rp 60 ribu.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasatlantas Polresta Mojokerto, AKP Kaspiyo. Dengan adanya kenaikan tarif dalam mendapatkan SIM ini, diharapkan agar masyarakat tidak menduga-duga terhadap kepolisian. ''Kami hanya mengharap agar masyarakat mengerti. Kenaikan tarif ini tidak lain sebagai implementasi dari peraturan pemerintah saja,'' tuturnya.
Selain SIM, kenaikan juga terjadi pada pelayanan ujian ketrampilan mengemudi melalui simulator, surat tanda coba kendaraan, surat tanda nomor kendaraan bermotor, dan surat mutasi kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif ini tak hanya berlaku bagi pengurusan SIM saja. Di Samsat, kenaikan tarif juga dilakukan. Semisal untuk penerbitan STNK baru. Untuk roda dua, dari harga semula yang hanya 25 ribu, kini naik menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan untuk roda 4, dari yang semula 50 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.
Kanitregindent Polresta Mojokerto Iptu Agus Sumbono juga membenarkan adanya kenaikan itu. Ia mengatakan bahwa kenaikan terjadi hampir pada setiap transaksi di Samsat.
Semisal dalam penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Untuk kendaraan roda dua, dari yang semula hanya Rp 15 ribu, kini naik menjadi 30 ribu. Sedangkan roda empat dari yang semula hanya 20 ribu, kini naik menjadi Rp 50 ribu. ''Sebenarnya kami juga nggak akan menaikkan tariff itu. tapi, PP itu adalah perintah dari pemerintah dan ditandatangani presiden, maka Polisi juga harus menerapkannya di lapangan,'' ujarnya. (ron/yr)(jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !