Mojokerto.web.id - Kawasan Industri Kabupaten Amburadul, Tidak Sesuai Tata Ruang. Komisi D DPRD Kabupaten Mojokerto menyayangkan pembangunan kawasan industri di Mojokerto yang tidak sesuai rencana tata ruang atau rencana tata wilayah (RT/RW), sehingga pembangunannya amburadul.
Hal ini terungkap dalam hearing Komisi D dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (21/6). Anggota Komisi D Mahfud Kurniawan Hidayat mengatakan, mestinya pemberian izin pembangunan pabrik disesuaikan dengan RT/RW, sehingga pemberian izin ini tidak dilakukan secara ngawur.
Ia mencontohkan, di Desa Banjaragung dan Balongmojo, Kecamatan Puri. Mestinya, sesuai dengan RT/RW yang ada, di dua desa ini diperuntukkan bagi kawasan pertanian dan permukiman. “Tetapi, nyatanya dibangun banyak pabrik yang tak sesuai dengan RT/RW,” ujarnya.
Demikian pula dengan kawasan Pacing ke arah Selatan. Yang mestinya diplot untuk pertanian dan permukiman, ternyata banyak tumbuh pabrik industri.
Kepala BPPT Pemkab Mojokerto Eko Wahyono membantah, instansi yang dipimpinnya sembarangan dalam mengeluarkan perizinan. Menurut Eko, perizinan yang dikeluarkan sudah sesuai pertimbangan teknis tata ruang. n bet (surya)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !