Mojokerto.web.id - Gaji Ke-13 Tunggu Keputusan Menkeu. Harapan ribuan PNS di lingkup Pemkot Mojokerto untuk mendulang gaji ke-13 harus tertahan. Meskipun pemkot sudah mengalokasikan anggaran Rp 9 miliar untuk gaji tersebut, namun hingga kini belum dapat dicairkan. Sebabnya, aturan sebagai dasar pencairan yakni Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) belum keluar.
Akibatnya, ribuan PNS yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut harus bersabar hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan (DPPKA) Pemkot Mojokerto, Sutikno mengatakan, memang saat ini pemkot sudah menyediakan anggaran gaji ke-13 senilai Rp 9 miliar. Bahkan, anggaran tersebut kini telah siap dicairkan. ''Ketersediaan anggaran untuk gaji ke-13 itu sesuai dengan Kepmendagri Nomor 25 tahun 2007, dimana pemerintah daerah harus menyediakan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup daerah,'' ungkapnya kemarin.
Anggaran yang terbilang besar itu bakal diperuntukkan bagi 3.640 PNS yang tersebar di lingkup pemkot. Hanya saja, pemkot saat ini belum dapat mencairkan lantaran terkendala Kepmenkeu yang dijadikan sebagai dasar hukum pencairan oleh pemerintah daerah. ''Anggaran itu memang sudah kita siapkan, tapi sampai sekarang belum ada surat dari Menkeu yang mengeluarkan aturan melalui Kepmenkeu," jelasnya.
Selain untuk gaji ke-13 bagi PNS, Sutikno menjelaskan, anggaran sebesar Rp 9 miliar sedianya juga diberikan kepada para pensiunan PNS kota.
Menyusul dalam aturan yang ada, PNS yang sudah menjalani masapurna tetap mendapatkan jatah laiknya gaji ke-13. ''Bukan hanya PNS aktif, tapi pensiunan PNS juga menerima," imbuh Sutikno.
Sebenarnya, proses pencairan gaji ke-13 di setiap daerah diprediksi realisasi antara bulan Juni-Juli. Namun, pemkot sendiri tidak akan gegabah dalam mengeluarkan anggaran, tanpa didasari aturan hukum yang jelas.
Sebab, jika itu dilakukan khawatirkan pemkot bakal bertolak belakang dengan aturan yang ada. ''Kami juga belum melihat daerah lain yang sudah mencairkan gaji ke-13 itu. Jika pun ada bisa kita jadikan perbandingan bagamana dasar hukum dan aturan yang dipakai," tukasnya.
Dari total anggaran, pemkot nantinya merealisasi Rp 9 miliar kepada 3.640 PNS yang terbagai eselon. Yakni eselon IV terendah, seperti staf kantor dan dinas hingga eselon II, tertinggi PNS yang sudah menduduki jabatan kepala dinas atau kepala kantor. Termasuk para pensiunan PNS.
Meski demikian, Sutikno menyatakan kepada ribuan PNS yang bertugas di lingkup pemkot tidak khawatir. Karena gaji ke-13 tersebut tetap akan dicairkan sembari menunggu ketentuan dan dasar hukum yang diterima pemkot.
''Biasanya Kepmendagri itu sudah diturunkan pada bulan-bulan ini bersamaan dengan masa PPDB. Meski nanti ada terlambat itu pun tidak terlampau jauh," tegasnya. (ris/yr) (jawapos)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !