Gaji Ke-13 Cair Minggu Depan

19/06/10
Mojokerto.web.id - Gaji Ke-13 Cair Minggu Depan. Jika gaji ke-13 menjadi pil sehat bagi PNS, tidak demikian bagi dewan. Kalangan wakil rakyat di Kota Mojokerto dipastikan bukan termasuk sebagai penerima gaji ke-13.

''Hal itu sudah diatur dalam juknis (petunjuk teknis, Red). Bahwa anggota dewan tidak bisa menerima gaji ke-13 tersebut," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Sutikno, kemarin. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2010 tertanggal 16 Juni pencairan gaji ke-13 dipastikan tidak mengalami kemunduran hingga bulan Juli mendatang. Sebab, dalam surat dari Dirjen Perbendaharaan yang diterima pemkot melalui DPPKA, anggaran gaji ke-13 dapat dicairkan pada minggu depan. Tepatnya pada Kamis (24/6) mendatang. ''Paling lambat pencairan Kamis depan,'' terangnya.

Dia menjelaskan, untuk anggota dewan yang tidak berhak menerima gaji ke-13 memang sudah diatur dalam juknis dan peraturan Dirjen Perbendaharaan. Dimana untuk gaji diluar kedinasan yang diberikan setiap tahun itu khusus untuk beberapa orang.

Diantaranya, bagi wali kota, wakil wali kota, PNS dan pensiunan PNS Pemkot Mojokerto. ''Meski di tingkat pusat dewan dan Mahkamah Agung (MA) menerima gaji ke-13, tapi aturan untuk daerah dewan tidak diperkenankan menerima. Sama seperti tahun-tahun lalu, dewan juga tidak menerima," imbuhnya.

Meski demikian, anggaran sebesar Rp 9 miliar yang sedianya dicairkan bagi wali kota, wawali, pensiunan PNS dan PNS di lingkup pemkot sebanyak 3.640 orang, diyakini tidak akan cair 100 persen. Menyusul, dalam juknis menyebutkan, gaji ke-13 yang sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan struktural tidak termasuk beras. ''Gaji ke-13 itu tidak termasuk beras. Sama seperti tahun lalu, beras juga tidak disertakan," tukasnya.

Atas hal itu, dari total anggaran yang ada, pemkot memprediksi senilai Rp 9 miliar hanya akan terealisasi sekitar Rp 8 miliar. Selebihnya, Rp 1 miliar bakal dikembalikan pada kas daerah (Kasda). ''Tunjangan beras untuk PNS itu variatif. Kalau eselon II bisa mencapai Rp 100 ribu per bulan,'' papar pria berkacama bening ini.

Selain anggota DPRD, kalangan pegawai dan staf yang berstatus honorer juga dipastikan tidak menerima. Sebab dalam juknis yang ditetapkan Dirjen Perbendaharaan, honorer diluar kategori PNS yang menerima gaji bulanan dan tunjangan fungsional secara rutin setiap bulan. ''Dalam juknisnya teman-teman honorer memang tidak termasuk penerima," tambahnya.

Dengan demikian, agar hal itu lekas terealisasi, Sutikno meminta kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkup Pemkot mengajukan daftar penerima gaji ke-13 kepada DPPKA.

Sebab, hal itu dipandang penting sebagai syarat administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, layaknya proses gajian PNS yang dicairkan setiap bulan. ''Artinya pencairan ini juga tergantung SKPD masing-masing dalam mengajukan daftar penerima. Tetapi pada dasarnya pemkot sudah mendapat lampu hijau untuk mencairkan anggaran tersebut," katanya. (ris/yr)(jawapos)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman