Mengurai Polemik di Dinsos Kabupaten Mojokerto

17/05/10
Mengurai Polemik di Dinsos Kabupaten Mojokerto. Sodorkan Dua Indikasi Pelanggaran

KEBERADAAN Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto yang beberapa tahun terakhir terus berbenah, belakangan digoyang kabar tak sedap. Sekelompok orang yang tergabung dalam Masyarakat Mojokerto Peduli (MMP) membeber persoalan di satuan kerja (satker) tersebut. Tak sekadar dari mulut ke mulut, namun MMP sempat menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkab Mojokerto.

Mereka yang antara lain dari Forum Komunikasi Pekerja Sosial Masyarakat (FKPSM), Karang Taruna (Katar), Paguyuban LA, Orsos/panti asuhan dan PPRM tersebut meneriakkan beberapa tuntutan. Diantaranya, pihak berwenang agar mengusut tuntas kasus penyelewengan dan korupsi kepala Dinsos dan sekaligus menurunkan dari jabatannya.

Ada dua indikasi yang disodorkan. Indikasi tersebut yang mendorong mereka melakukan unjuk rasa. Antara lain indikasi pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. Kaitannya itu, beberapa orang kemarin berkumpul di sebuah padepokan di Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Mereka menyampaikan indikasi-indikasi tersebut. Indikasi pelanggaran administrasi, lebih terhadap kebijakan Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi. Yaitu, dalam pemberhentian FKPSM, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Katar. Salah satunya yang diberhentikan adalah Rudi Endriyanto dari FKPSM dan TKSK Mojosari. ''Bukan kewenangan dia memberhentikan. Yang berhak memberhentikan pengurus FKPSM adalah anggota,'' ungkap Rudi sembari menyodorkan surat pemberitahuan pemberhentian dari Dinsos bernomor: 460/268/416-104/2010. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi. Kalau pun dibekukan, yang berhak adalah bupati. Dan, itu terhadap organisasinya. ''PSM itu kan SK bupati,'' ujarnya.

Sedangkan terhadap TKSK, menurutnya, kepala Dinsos juga tidak mempunyai wewenang memberhentikan. Sebab, TKSK mendapatkan SK langsung dari Dirjen. ''Sehingga, yang berwenang memberhentikan adalah Dirjen,'' katanya.

Pun, dengan pemberhentian pengurus Katar Kabupaten Mojokerto. Masih sesuai surat Dinsos bernomor: 460/268/416-104/2010, yang diberhentikan adalah Kayono. Taufik Abbas, Katar Kecamatan Kemlagi mengatakan, yang berhak memberhentikan pengurus Katar adalah anggota. Antara lain melalui Forum Temu Karya maupun Sidang Isimewa. ''Syaratnya tidak aktif selama enam bulan. Padahal, Mas Karyono ini justru paling aktif,'' ujarnya.

Dan, kaitannya dengan Katar, Abbas berusaha menjelaskan, keberadaannya di desa-desa. Menurutnya, Katar kecamatan dibentuk Katar desa. ''Dan, Katar kabupaten dibentuk Katar kecamatan. Soal demo kemarin, kami sudah menyampaikan ke beberapa pengurus Katar kabupaten. Mas Dayat (ketau Katar Kabupaten Mojokerto) memang tidak dilibatkan karena dia PNS,'' katanya.

Pemberhentian lainnya adalah terhadap pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam pemberhentiannya tidak sesuai prosedur. Beberapa mekanisme juga tidak dilalui.

Salah satunya adalah Nawang Woelan. Menurutnya, pemberhentian dirinya dengan surat dari Dinsos Kabupaten Mojokerto ditandatangani Kepala Dinsos, Yudha Hadi. Semestinya, SK pendamping PKH itu Dirjen Banjamsos Depsos RI.

Seharusnya yang berhak memberhentikan adalah Dirjen. Apalagi, hingga diberhentikan, dia tidak pernah menerima surat peringatan (SP). ''Alasannya dobel job. Padahal, banyak pendamping PKH yang juga dobel job. Ada yang jadi guru. Kalau itu alasannya karena saya lolos Panwas, saya pelantikan Desember 2008. Sedangkan, pemberhentiannya Agustus 2008,'' ungkap Nawang Woelan.

Selain itu, yang membuatnya heran adalah dalam surat Dinsos sudah disebutkan penggantinya. Untuk mengganti itu seharusnya rangking di bawahnya. Yang diberhentikan sebagai pendamping PKH, tidak hanya Nawang Woelan. sejak tahun 2007 hingga sekarang ada enam orang.

Mereka diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas. Mereka tidak pernah menerima surat pemberhentian. Dengan tidak adanya surat pemberhentian, maka MMP mengindikasikan gajinya tetap ditransfer.

Sementara itu, untuk indikasi pelanggaran pidana, disebutkan Ketua MMP, Khoirul Muhtadin antara lain, pengondisian atau pemalsuan KTP. Hal itu erat kaitannya dengan rekrutmen TKSK. Untuk rekrutmen TKSK ada beberapa persyaratan. Dari 18 TKSK, ada 11 orang yang bukan PSM dan Katar. Selain itu, ada pula yang tidak berdomisili di kecamatan yang menjadi tempat tugasnya. ''Untuk bisa direkrut TKSK, itu harus berpengalaman di PSM atau Katar minimal dua tahun dan domisili di kecamatan,'' katanya.

Indikasi pelanggaran pidana lainnya adalah pembohongan publik. Hal itu soal pemberian bantuan peralatan dapur pada Harkitnas. ''Sudah ada surat pernyataan, sampai sekarang pantia asuhan belum menerima,'' katanya.

Dan, pemberian bantuan yang salah sasaran. Sehingga, diindikasikan KKN. Terhadap bantuan itu, Rudi Endriyanto sempat menunjukkan bukti gambar beberapa penerima bantuan tersebut. Bantuan itu beruapa kompresor, rombong dan rengkek lengkap dengan sepeda. ''Ini ada orang cacat diberi bantuan rombong. Karena tidak bisa memakai, ya dibuat kandang. Ini juga, orang yang rumahnya bagus diberi bantuan,'' ungkap Rudi sembari menunjukkan gambar-gambarnya. (abi/yr)(jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pokoke sing gak ndukung incumbent ya dipecat ajalah!

Anonim mengatakan...

berarti benar, ada politisasi badan2 dibawah naungan dinsos untuk membantu incumbent bupati. seharusnya badan2 tersebut bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan perorangan. statement " Pokoke sing gak ndukung incumbent ya dipecat ajalah!"merupakan orang bodoh!!!!!!!!!!!!!!

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman