Warga Seduri Bawa 5 Linting Ganja Dibekuk

24/04/10
Mojokerto.web.id - MOJOSARI Terbukti sedang membawa daun ganja kering, Wahyu Hidayat, 22 asal Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Mojokerto. Ia tertangkap basah saat bertransaksi dengan seorang konsumennya di Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Selasa (20/4) lalu. Hingga Jumat (23/4) siang, tersangka masih diperiksa intensif di ruang penyidik Satnarkoba.

Penangkapan terhadap tersangka ini bermula ketika petugas mencurigai adanya peredaran narkoba jenis daun ganja di kawasan Mojosari dan sekitarnya. Sekitar seminggu sebelum penangkapan, petugas berhasil mencium gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

Sejak terendus itulah, petugas mulai melakukan pengintaian. Selasa lalu, petugas baru berhasil membekuknya karena terbukti membawa lima linting ganja yang hendak dijual kepada pelanggannya.

Kepada petugas, tersangka mengaku baru enam bulan menjalankan bisnis ini. Ia mengaku mengalami untung yang cukup besar karena setiap lintingan ganja yang dijual kepada pelanggannya, selalu dicampur dengan tembakau.

Selain lima linting daun ganja yang sudah kering, petugas juga berhasil menyita satu unit handphone merk Nokia 3230 yang berisi tentang pesanan dari pelanggannya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Sutrisno Yuwono saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini petugas masih mengintai teman pelaku yang diduga kuat menjadi pemasok tersangka. ''Masih kita incar dan masih dalam pengintaian tim kami,'' katanya kemarin.

Dengan adanya penangkapan ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal-pasal 78 ayat 1 huruf b dan pasal 82 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ron)(jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman