Pungutan UASBN Kota Dilarang

08/04/10
Pungutan UASBN Kota Dilarang - Dinas P dan K Kota Mojokerto kembali mengeluarkan warning sekolah-sekolah pelaksana ujian. Setelah tingkat SMP/SMA dan SMK, wanti-wanti tersebut kini diarahkan pada SD dan MI. Salah satunya dengan melarang keras sekolah penyelenggara ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) periode 2009/2010 melakukan pungutan liar dengan dalih sebagai biaya ujian.

Jika hal itu dilakukan, Dinas tidak segan-segan memberikan sanksi. ''Keberadaan pungutan sekolah kepada siswa dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Apalagi dengan alasan untuk biaya UASBN," ungkap Kepala Bidang (Kabid) TK/SD, Dinas P dan K, Sunardi, kemarin.

Menurutnya, larangan yang ada memang sudah disosialisasikan kepada masing-masing sekolah penyelenggara. Itu karena anggaran UASBN selama ini sudah di-cover oleh pemerintah pusat. Sehingga, sekolah diminta untuk tidak menerapkan pungutan dalam apapun. Termasuk perlengkapan ujian. Seperti pensil, penghapus dan penggaris.

''Sama seperti tryout anggaranya sudah dipersiapkan oleh pemkot. Sehingga, semua yang berkaitan dengan UASBN ini tidak ada biaya apapun," jelasnya.

Sesuai tahapan yang ada, pelaksanaan tryout bagi siswa kelas akhir pada tahun ini dilaksanakan sebanyak 10 kali. Diantaranya, 1 kali digelar secara serentak oleh Dinas P dan K, sedangkan 9 lainnya dilakukan oleh masing-masing sekolah.

''Dan tryout yang digelar oleh sekolah anggarannya sudah diambilkan dari BOS (biaya operasional sekolah, Red). Artinya, siswa tinggal menjalani tanpa ada pungutan apapun," imbuh Sunardi. Jumlah peserta UASBN yang dilaksanakan secara nasional pada 4-6 Mei mendatang di Kota Mojokerto mencapai 2.289 siswa. Terbagi atas 52 SD Negeri dan 6 SD swasta serta 8 Madrasah Ibtidaiyah (MI). ''UASBN nanti juga akan diikuti oleh 10 siswa SDLB," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Suharto mengatakan, teknis pelaksanaan UASBN dengan Unas tingkat SMP/SMA dan SMK tidak memiliki perbedaan. Dalam POS, UASBN periode 2009/2010 bertema ''jujur dan berprestasi'' terdapat kewajiban dan larangan bagi siswa dan penyelanggara.

''Untuk kewajiban siswa harus masuk dalam DNT (Daftar Nominasi Tetap, Red) dan melaksanakan UASBN sesuai aturan yang ditentukan," ujarnya.

Sedangkan, larangan yang dimaksud dalam POS yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), semua pihak dilarang keras melakukan penyimpangan. Diantaranya, siswa sengaja membawa contekan ke dalam ruang ujian atau guru dan sekolah dengan sengaja membantu memberikan jawaban baik melalui kertas maupun kunci jawaban.

''Namun, jika terbukti ada yang melanggar sesuai POS, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan ikut ujian," tegasnya. Kendati demikian, berdasarkan hasil UASBN SD/MI pada tahun 2008/2009, bahwa peserta asal Kota dinyatakan lulus 100 persen, bahkan berhasil menduduki peringkat pertama nasional, Suharto meyakini kecurangan pada ujian nanti tidak terjadi. ''Kami rasa siswa akan ketakutan melakukan hal yang tidak benar. Begitu juga guru dan sekolah mereka akan mentaati aturan yang sudah ditentukan," tandasnya. (ris/yr)radar
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman