Mantan anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan, Santoso Waluyo warga Jl Kawi, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto terdakwa perjudian togel menjalani sidang perdana di PN Mojokerto kemarin (13/4).
Dalam agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wartajiono Hadi ini, terdakwa telah terbukti kuat melakukan pelanggaran hukum berupa perjudian jenis toto gelap. ''Terdakwa telah melanggar hukum berupa melakukan aksi perjudian selama lima bulan,'' katanya.
Pengepul judi togel yang sering kali beroperasi di kawasan Kota Mojokerto dan sejak lima bulan pada tahun 2009 lalu ini ditangkap dirumahnya di Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 22 Januari lalu.
Saat dilakukan penangkapan, terdakwa tak berkutik. Alasannya, petugas telah menemukan barang bukti berupa satu bendel rekapan judi togel, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dan sebuah kallulator yang digunakan untuk menghitung hasil perjudian, sebuah spidol, buku rekapan, dan beberapa lembar rekapan..
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutarto, SH, dan didampingi Fahmiron, SH, serta Titik Budi Winarti, SH itu ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana diberitakan, mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, ini ditangkap tim buser Satreskrim Polresta Mojokerto, di kediamannya pada Kamis (22/1) malam.
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan pelaku memang sudah lama menjadi buruan oleh petugas. Karena sangat licin, pelaku pun berulang kali berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Ia berhasil diringkus saat pria ini istirahat di rumahnya. tak banyak perlawanan yang bisa dilakukan. Kini, mantan wakil rakyat itu pun harus merasakan dinginnya lantai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Mojokerto. (ron/yr)(jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !