Gus Dim Masukkan Gugatan - MOJOKERTO - Tim kuasa hukum bacabup-bacawabup KH Dimyati Rosyid (Gus Dim)-M. Karel akhirnya resmi memasukkan gugatan perdata terhadap KPU Kabupaten Mojokerto dan RSUD dr Soetomo Surabaya ke PN Mojokerto, kemarin.
Dengan didampingi puluhan massa bacabup tersebut, Dhofir SH dan M. Siswoyo SH memasuki gedung pengadilan sekitar pukul 11.30 dan langsung mendaftarkannya ke petugas PN.
Dalam gugatan dengan nomor 17/pdt.G/2010/PN.MKT tersebut, Gus Dim menilai ada 10 pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan RSUD dr Soetomo Surabaya. Diantaranya adalah KPU Kabupaten Mojokerto telah melanggar pasal 43 ayat 2 dan 5 PP 06/2005. Terkait pemeriksaan kesehatan, KPU harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan wajib menerima masukan dari masyarakat umum. Selain itu, juga harus menindaklanjuti masukan tersebut.
KPU Kabupaten Mojokerto, juga dianggap telah melanggar pasal 12 Peraturan KPU Nomor 62/2009. Untuk keperluan pilkada, menetapkan tahapan, jadwal, program harus dilaksanakan tepat waktu. Paling lambat 210 hari sebelum pemungutan suara. ''Ternyata yang dilakukan KPU tidak sampai 210 hari. Melainkan hanya 131 hari sesuai Keputusan KPU Nomor: 1/2010,'' jelas Dhofir.
Menurutnya, pelanggaran lain yang dilakukan KPU, terkait tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan bacabup-bacawabup. Sesuai tahapan, pemeriksaan dilaksanakan tanggal 22-25 Maret. Tapi, KPUD membiarkan pasangan calon tertentu melakukan pemeriksaan kesehatan di luar jadwal. ''Ini jelas tidak fair. Dan sebuah pelanggaran yang telah dilakukan,'' imbuhnya.
Gugatan kedua dilayangkan ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Ia menyatakan bahwa rumah sakit terbesar di Indonesia timur itu dianggap telah tidak sesuai dengan kondisi kliennya secara nyata. Gus Dim, menurutnya, sangat tidak mungkin mengalami gangguan multiorgan seperti yang telah dinyatakan dalam surat tertanggal 9 April 2010 dan ditandatangi ketua tim penilai, dr Yoga Wijayahadi, Sp.B (K), KL.
Ia mengatakan, penyakit yang dijelaskan dalam surat tersebut jelas-jelas bertentangan dengan realitas. ''Selama ini Gus Dim sangat lancar dan rutin melakukan aktivitasnya sehari-hari. Tak pernah ada gangguan sedikitpun. Ia dosen dan kiai yang masih aktif menjalankan tugasnya,'' cetus Siswoyo.
Selain melakukan gugatan Perdata, dikatakan Siswoyo, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti kuat bahwa KPU telah melakukan tindak pidana. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya juga bakal mengajukan gugatan pidana kepada pihak kepolisian. ''Lihat saja nanti. Karena kami sudah mempunyai bukti-bukti,'' ujarnya. (ron/yr) (jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !