Dana Tak Terduga Capai Rp 5,7 Miliar

09/04/10
KOTA - Polemik belum terjawabnya anggaran penanggulangan bencana alam yang belakangan terjadi di wilayah Kota Mojokerto rupanya mulai mendapat lampu hujau. Meski secara spesifikasi pemkot menyatakan tidak menganggarkan bantuan darurat dalam APBD, namun para korban bencana dapat mengusulkan bantuan kerugian yang dialami. Yakni melalui kucuran dana tidak terduga yang disediakan sebesat Rp 5,7 miliar.

''Dana darurat secara spesifikasi memang tidak ada. Namun, jika terjadi kondisi darurat para korban dapat mengusulkan bantuan. Yang itu akan kita ambilkan dari dana tidak terduga,'' ungkap Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Sutikno, kemarin.

Memang, belakangan Kota Mojokerto kerap kali mengalami bencana yang mengakibatkan kerusakan material berupa bangunan dan rumah penduduk. Diantaranya, terjangan angin puting beliung pada bulan Januari yang memorak-porandakan puluhan rumah, bulan Februari terjadi banjir yang menggenangi ribuan rumah penduduk di Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon, serta angin puyuh yang merusak rumah penduduk dan fasilitas olahraga Stadion A. Yani beberapa waktu lalu.

Namun, dari beberapa peristiwa tersebut, hingga kini para korban belum juga mendapat perhatian. Bahkan, dua lembaga masing-masing Dinas Sosial (Dinssos) dan Bakesbangpol dan Linmas saling lempar penanganan. Dengan alasan, anggaran bantuan bencana tidak dianggarkan dalam dua lembaga tersebut. ''Secara spesifikasi sesuai Permendagri Nomor 25/2009 tentang penyusunan APBD bantuan darurat memang tidak dianggarkan. Tapi manakala ada kondisi darurat dana tidak terduga bisa digunakan. Seperti bencana atau untuk pembayaran gaji PNS," terang Sutikno.

Meski demikian, Sutikno mengaku, pencairan anggaran tidak serta merta diberikan langsung kepada para korban bencana. Alasannya, sesuai aturan yang ada, penyerapan bantuan dapat dicairkan manakala terdapat usulan dari bawah (bottom up). Disertai laporan tertulis dan dokumentasi kondisi darurat yang dialami.

''Baru setelah itu kita lakukan pembahasan dan dibuatkan surat keputusan," paparnya. Pembahasan dan penerbitan surat keputusan tersebut menyangkut besaran anggaran yang dibutuhkan, serta dinas yang diberikan wewenang untuk menyalurkan kepada para korban.

Wali Kota Abdul Gani Soehartono menambahkan, selain tercantum dalam Permendagri Nomor 25/2009, tidak dianggarkannya dana darurat lantaran sejauh Pemkot Mojokerto belum membentuk Badan Penanggulangan Bencana. Atau setingkat satuan kerja (sakter) yang khusus menangani bencana dan kondisi darurat. ''Tapi pemkot berencana membentuk badan penganggulangan bencana," katanya.

Namun, untuk untuk merealisasikannya, kata Abdul Gani tentunya harus disertai Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama DPRD dan mendapat persetujuan pemerintah pusat. ''Untuk membentuk badan memang harus membuat aturannya dulu. Jangan sampai nanti dalam pendirian badan ini malah berbenturan dengan aturan," tambahnya.

Kendati demikian, sebelum resmi ada badan penanggulangan bencana, orang nomor satu ini berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Dinsos supaya proaktif. Semisal, jemput bola dan turun tangan untuk melakukan pendataan terkait kondisi korban. ''Tentunya jika nanti terjadi kondisi darurat, pihak kelurahan dan kecamatan segera membuat laporan disertai data dan foto," tandas mantan anggota DPRD Jatim ini. (ris/yr)(radar)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman