Bus Kuning Di-Warning Kepolisian

14/04/10
Bus Kuning Di-Warning Kepolisian - Kebijakan pemerintah untuk menuruti keinginan awak bus kuning dengan kompensasi tidak akan menurunkan dan menaikkan penumpang di tengah kota, harus benar-benar ditaati oleh para awak. Jika tidak, jajaran kepolisian akan bertindak tegas dan akan memberlakukan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan trayek angkutan di Kabupaten Mojokerto.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Lamudji saat ditemui Darmo kemarin. Ia menegaskan, bus kuning harus benar-benar memegang amanah yang diputuskan dalam pertemuan dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Satlantas Polres Mojokerto, perwakilan lin MG, MT, dan KM pada Senin (12/4) lalu. ''Mereka harus melaksanakan MoU yang telah diteken bersama kemarin,'' tuturnya.

Ia menjelaskan, MoU yang telah ditanda tangani bersama itu adalah memperbolehkan bus kuning melintas di wilayah kota Mojosari. Namun, dengan satu syarat, bus kuning dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang sepanjang jalan Terminal Mojosari sampai Stadion Gajah Mada Mojosari.

Di sepanjang jalur Simpang Tiga Bedagas- Jl Hayamwuruk- Jl Airlangga- Jl Gajah Mada sampai dengan halte di depan Stadion Mojosari. Sehingga, bus kuning hanya lewat saja. tanpa ada aktifitas lain.

Jika hal itu diingkari awak bus, pihak kepolisian siap memberikan tindakan tegas berupa tilang dan langsung mengkaji ulang dengan pihak pemkab untuk memberlakukan Perbup terbaru yang mengharuskan bus kuning memutar ke arah Lebaksono, Awang-awang, Belahan Tengah, Sumber Tanggul, dan masuk jalur utama Pekukuhan, kemudian lurus ke Terminal Kertajaya Mojokerto. ''Kalau itu mereka langgar, maka bus kuning langsung kami arahkan memutar ke selatan dan tidak masuk kota,'' imbuh Lamudji.

Pemberlakukan kebijakan ini akan di-uji coba selama tiga bulan. Namun, jika tidak efektif, maka pengkajian jalur baru akan kembali dilakukan.

Sebagaimana diberitakan, para awak bus kuning di Terminal Mojosari mogok kerja sejak Selasa (6/4) lalu hingga Senin (12/4). Aksi ini dilakukan oleh awak bus kuning ini lantaran ketidakpuasan para awak terhadap kebijakan pemerintah terkait perubahan rute trayek. Dalam Peraturan Bupati Mojokerto yang menyatakan bahwa bus kuning jurusan Mojokerto-Pasuruan dilarang memasuki area Kota Mojosari.

Bus Kuning harus masuk terminal baru dan masuk ke arah Lebaksono, Awang-awang, Belahan Tengah, Sumber Tanggul, dan masuk jalur utama Pekukuhan, kemudian lurus ke Terminal Kertajaya.

Selain beralasan karena rute yang terlalu jauh dan memutar-mutar, para awak menolak melintas di rute baru tersebut karena juga sepi penumpang. Tidak seperti di rute yang sebelumnya. (ron/yr)(radar)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



1 komentar:

abhiseqa says mengatakan...

hal yang sangat menarik, seandainya hal itu dicontoh oleh pemda DKI

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman