Perombakan alat kelengkapan di DPRD Kabupaten Mojokerto berpeluang tidak hanya menyentuh Badan Kehormatan (BK), Badan Legislagi (Banleg) dan Badan Anggaran (Banggar). Seiring keluarnya PP 16/2010 tentang tatib dan kode etik dewan, beberapa fraksi mendesak juga dilakukan terhadap komisi.
Salah satunya muncul dari Fraksi Pembaharuan. Fraksi yang mempunyai 11 anggota tersebut sudah merapatkan barisan. Mereka bahkan sudah menyatakan sepakat empat komisi yang ada dirombak. ''Komisi dan alat kelengkapan lain kan dibentuk sebelum PP 16/2010 keluar. Sehingga, harus dirombak,'' ungkap anggota Fraksi Pembaharuan, Senedi kemarin.
Menurutnya, setelah panitia khusus (pansus) untuk revisi tatib dan pimpinan dewan konsultasi, seluruh fraksi dimintai pendapatnya. Termasuk Fraksi Pembaharuan yang langsung menggelar rapat internal. ''Ini nanti akan disampaikan diparipurnakan. Untuk perombakan komisi itu terserah anggota dewan masing-masing,'' katanya.
Terkait kemungkinan dilakukan perombakan komisi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari mengatakan, semuanya dikembalikan kepada anggota dewan. Pihaknya sudah melakukan konsultasi hasil revisi tatib ke Gubernur Jatim. ''Perombakan alat kelengkapan bisa dilakukan sesuai revisi atau seluruh alat kelengkapan dewan. Namun, kalau seluruhnya dikembalikan ke anggota dewan,'' katanya.
Karena dikembalikan kepada anggota dewan, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, pihaknya mengaku sudah menangkap adanya keinginan anggota dewan maupun fraksi untuk dilakukan perombakan komisi itu. ''Ya ada yang menginginkan komisi dirombak. Memang itu dikembalikan ke dewan mintanya bagaimana,'' ujarnya.
Sejak awal, yang disebut-sebut bakal dirombak hanya tiga alat kelengkapan dewan. Antara lain, BK, Banleg dan Banggar. Sesuai ketentuan PP, anggota BK ditetapkan sebanyak lima orang dan Banleg sebelas orang. Sedangkan, baik BK maupun Banleg yang berjalan di DPRD Kabupaten Mojokerto tidak sesuai. Jumlah anggota BK kelebihan dua orang dan anggota Banleg kurang empat orang. Sedangkan, untuk anggota Banggar tidak boleh lebih dari separo.
Sebagaimana diketahui, empat komisi di DPRD Kabupaten Mojokerto dibentuk sebelum keluarnya PP. Bahkan, seluruh komisi sudah melaksanakan kerjanya. Komisi A diketuai Kusairin dari Fraksi Bintang Karya Pembangunan (FBKP), Komisi B diketuai Subandi dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Komisi C diketuai Heri Ermawan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan Komisi D diketuai Nike Budhiarti Indra Dewi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD). (abi)(jawapos)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !