Mojosari - Pengusutan Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap proyek mangkrak RSUD Prof dr Soekandar Mojosari tak berhenti pada uang jaminan. Mereka mencium ada kejanggalan lain. Yaitu, soal pengerjaan yang sudah dilaksanakan rekanan.
Seperti dana jaminan, kejanggalan pengerjaan tersebut juga bakal dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari laporan tersebut, Komisi C sekaligus meminta dilakukan audit investigasi. ''Ada dua hal yang akan kami sampaikan ke BPK. Kami juga meminta bantuan untuk audit investigasi,'' ungkap anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Saikhu kemarin.
Sejauh informasi yang diterima, proyek pembangunan dua ruangan di RSUD tersebut sudah digarap 81 persen. Namun, setelah dilakukan pengamatan di lokasi, dikatakannya, ada kejanggalan. Pihaknya menengarai pengerjaan yang sudah dilaksanakan tidak sampai 81 persen. ''Karena kami bukan ahlinya, dari tengara itu kami akan mencari kejelasannya. Yang jelas, kami melihat belum 81 persen,'' katanya.
Dengan audit investigasi yang dilakukan BPK, pihaknya berharap semuanya menjadi jelas. Pasalnya, kepastian pengerjaan tersebut berkaitan dengan besarnya anggaran yang harus dikembalikan dan masuk Kas Daerah (kasda). ''Kami juga melihat ada bagian pengerjaan yang dipaksakana. Tangga ke lantai dua yang semestinya belum dikeramik, ternyata sudah dikeramik. Itu sepertinya dipaksakan agar bisa dianggap selesai 81 persen,'' ujarnya.
Sedianya, menurut M. Saiku, hari ini Komisi C mulai menggarap laporan ke BPK. Laporan tersebut menjadi bahan awal untuk meminta bantuan BPK melakukan audit investigasi. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan rencana langkahnya itu kepada pimpinan dewan. ''Ada tanda buktinya kalau kami sudah ke ketua dewan,'' katanya.
Kaitannya penggarapan yang sudah berjalan, sebelumnya memang sudah dinilai tim pengawasan Pemkab Mojokerto. Selain muncul kesimpulan 81 persen, juga anggaran yang harus dikembalikan. Yaitu sebesar Rp 499 juta. Anggaran tersebut merupakan sisa dari total anggaran sebesar Rp 2,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009.
Sebagaimana diketahui, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto, Heri Ermawan sudah menegaskan rencananya meminta bantuan BPK untuk melakukan audit investigasi. Saat itu, sebatas persoalan dana jaminan. Disinyalir, uang jaminan itu sebatas keluar bank garansi tanpa ada uangnya. Sehingga, meskipun bank garansinya ada, namun uang yang menjadi jaminan sebesar Rp 135 juta tidak bisa masuk kasda. (abi/yr)(jawapos.co.id )





3 komentar:
kenapa kontraktor koq adem ayem & kasus tdk diteruskan....apakah hati nurani para anggota dewan & pengurus rs dpt dibeli???.. kami masyarakat ingin tau kelanjutan proses hukumnya..karena itu adalah uang RAKYAT!!!!!..
rs mojosari????????......Rp...Rp...Rp....dpt brp se pemkab mojokerto koq tdk berani mengungkap kejanggalan suatu proyek...........klo gn enak rekananx donk....
dirutnya aja gak jelas apa lagi kepemimpinan nya,pasti banyak tikus tikus yang bersarang...kasus yg kemarin gmn pak dirut udah beres apa udah ada yg bereskan
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !