Nasib PKL Joko Sambang Ditengah Ancaman Penggusuran

28/01/10
Terbitnya surat pengaduan kepada Lembaga Hak-hak Asasi Manusia (L-HAM) atas pengaduan penghuni Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Mojokerto rupanya membuat PKL Joko Sambang ketar-ketir. Karena sudah berjualan sejak puluhan tahun mereka lantas menyatakan menolak jika ada penggusuran.
-
KTIVITAS PKL Joko Sambang di Jalan Jaksa Agung Suprapto Selasa (26/1) berbeda dibanding hari biasa. Puluhan petugas Satpol PP kota secara tiba-tiba mendatangi area penjualan berbagai jenis pakaian itu. Seiring baru dibukanya lapak-lapak pedagang, kops berseragam cokelat itu melakukan pendataan. Dengan membagi tugas, sisi barat, tengah dan timur pendataan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Happy Dwi Prastyawan itu langsung menanyakan KTP masing-masing pedagang.

''Ini Pak KTP saya,'' sodor salah satu pedagang. ''Tapi untuk apa Pak pendataan ini,'' lanjut perempuan berusia 30 tahun sembari menujukkan wajah penuh tanda tanya. ''Oh sampean (Anda, Red) hanya didata saja kok,'' jawab petugas sembari menulis nama dan alamat lengkap sang pedagang.

Kegiatan yang dilakukan satpol PP untuk menindaklanjuti tembusan surat L-HAM kepada Wali Kota Mojokerto atas pengaduan warga yang tinggal di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu juga mengundang tanya ratusan PKL. Jika sebelumnya mereka menunggu pembeli didalam lapak, sebagian besar memilih keluar lapak. Ada yang saling bertanya pada PKL lain, sebagian justru memberanikan diri bertanya langsung pada petugas. ''Semua harus didata. Jangan sampai ada yang tertinggal,'' ujar Happy Dwi dengan nada perintah.

Pendataan itu bisa jadi yang kali pertama dilakukan satpol PP. Penegak peraturan daerah (perda) itu sebelumnya tidak memiliki data konkret nama dan jumlah pedagang. ''Selama ini kita tidak punya jumlah pasti berapa dan dari mana saja pedagang di sini,'' katanya.

Dari hasil pendataan yang diketahui berjumlah sekitar 120 PKL lebih itu, satpol PP banyak menemui pedagang yang ada bukan hanya dari warga kota namun, juga didatangi warga luar kota. Seperti Kabupaten Mojokerto. ''Kalau ditanya soal melanggar HAM jelas melanggar. Sebab mengganggu warga di jalan ini. Akses mereka tertutup dan tidak bisa menghirup udara bebas,'' paparnya.

Sebagian pedagang yang mulai mendengar jika pendataan itu atas laporan pelanggaran HAM tidak dapat menyembunyikan rasa kaget. Sebab, selama puluhan tahun berdagang, mereka merasa tidak ada masalah dan cenderung melaksanakan ketentuan yang ada. ''Kalau dimintai kontribusi sebesar Rp 500 ya kita bayar,'' ujar Budi.

Dia menceritakan, selama ini sikap ratusan pedagang yang ada memang tidak sama. Khususnya menyikapi wacana relokasi dan penggusuran PKL Joko Sambang. Tetapi, karena sudah memiliki pelanggan dan mendapatkan tempat berjualan dengan cara membeli mereka enggan untuk dipindahkan. ''Kalau saya sih pasrah saja. Asalkan tempatnya strategis dan pemkot tetap melakukan pembinaan,'' ujarnya. ''Syukur-sykur nanti ada uang pinjaman usaha kami jika pasar dalam keadaan sepi,'' ujarnya.

Merasa usaha ratusan pedagang terancam, Ketua PKL Joko Sambang, Syamsul pun angkat bicara. Mewakili pedagang yang lain dia dengan tegas menyatakan menolak wacana penggusuran yang setiap saat dilakukan pemkot. Dengan alasan selama ini pelaku niaga Joko Sambang tersebut sudah menempati Jalan Jaksa Agung Suprapto. ''Kalau ada rencana relokasi jelas kita keberatan. Sebab untuk mencari nafkah di sini bukan baru kemarin. Tapi sudah puluhan tahun,'' keluhnya.

Puluhan tahun yang dimaksud adalah seiring adanya Perwali Nomor 157/1980 tentang PKL Joko Sambang. Dia menuturkan, jika memang nanti dipindahkan bukan hanya mengkhawatirkan lokasi penjualan yang tidak strategis, namun pelanggan yang ada selama ini memilih kabur dan memilih lokasi yang lain. ''Lagian di sini (Jalan Jaksa Agung Suprapto, Red) banyak sarang walet. Jadi kalau kita menempati bisa menambah ramai jalan, tidak sepi,'' imbuhnya.

Disinggung mengenai pemberlakuan Perwali No157/1980, Syamsul juga merasa keberatan. Sebab Perwali yang masih dijabat Wali Kota Suhartono itu mengatur waktu perniagaan para PKL. Yakni dari pukul 16.00 hingga 24.00. ''Kalau dalam musim hujan seperti ini siapa yang mau beli. Sementara waktu berjualan kita dibatasi," tuturnya.

Karenanya, dia berharap kepada pemkot untuk bertindak arif dan bijaksana untuk menyikapi PKL. Baik atas laporan warga kepada L-HAM maupun penegakan Perda. ''Yang jelas keberadaan PKL Joko Sambang justru membuat wilayah itu jadi ramai,'' tandasnya. (yr) MOCH. CHARIRIS, Mojokerto (jawapos.co.id)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman