Dewan Rekomendasikan Blacklist Pelaksana Proyek RSUD

29/01/10
Mangkraknya pembangunan ruangan anak dan kamar bersalin RSUD Prof dr Soekandar Mojosari senilai Rp 2,6 miliar terus disikapi dewan. Setelah memanggil seluruh pihak terkait, Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto merekomendasikan pelaksana proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2009 tersebut di-blacklist.

Menyikapi pelaksanaan proyek tersebut, Komisi C telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr Tatid M Ali, Direktur RSUD Prof dr Soekandar Mojokerto, dr Noer Windijantoro, konsultan dan pimpro (pemimpin kegiatan). ''Dari keterangan yang kami peroleh, kami merekomendasikan rekanan di-blacklist,'' ungkap Ketua Komisi C, Heri Ermawan kemarin.

Tak sekadar di-blacklist, rekanan juga menerima dampak lain dari melesetnya waktu perampungan pengerjaan tersebut. Dikatakannya, rekanan telah mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp 499 juta. Besaran anggaran itu diitung dari sisa pengerjaan yang belum dirampungkan. Setelah diperiksa oleh tim, pengerjaan ruangan anak dan kamar bersalin itu baru rampung 81 persen. ''Rekanan juga membayar denda Rp 25 juta dan uang jaminan sebesar Rp 135 juta tidak bisa dicairkan. Sehingga, masih pendapatan daerah,'' katanya.

Demikian itu dibenarkan mantan Direktur RSUD Mojosari, dr Tatid M Ali. Ditemui di pemkab kemarin, dia mengatakan, rekanan memang telah dikenai denda sebesar Rp 25 juta dan mengembalikan anggaran sisa. Menurutnya, dari perencanaan, tidak ada kesalahan. Hanya, dari jatah waktu pengerjaan 100 hari, rekanan tidak merampungkan tepat waktu. ''Kami sudah dipanggil dewan. Dan, dewan telah meromendasikan rekanan di-blacklist,'' ujarnya.

Sementara itu, kendati sudah mengeluarkan rekomendasi dan mendapat penjelasan hasil pemeriksaan bangunan, Komisi C tetap menindaklanjuti. Mereka akan mendatangkan tim ahli untuk melihat kondisi bangunan yang ada. ''Tim ahli nanti yang akan melihat kondisi sebenarnya bangunan itu,'' katanya.

Sebagaimana diketahui, pembangunan kamar bersalin dan ruangan anak RSUD Prof dr Soekandar Mojosari mangkrak. Pengerjaannya yang di-deadline akhir Desember 2009, sejauh belum rampung. Pihak manajemen berencana mengusulkan anggaran lagi pada P-APBD 2010 nanti.

Dengan kondisi bangunan itu, pihaknya berencana melanjutkan. Namun, tidak bisa langsung direalisasikan awal tahun anggaran ini. Karena harus menunggu momentum P-APBD 2010, bangunan tersebut akan tetap mangkrak hingga beberapa bulan ke depan. (abi/yr)
Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman