Mojokerto.web.id - Tahun 2010 jatah beras untuk masyarakat miskin (raskin) berkrang. Dari sebelumnya 10 kilogram per rumah tangga sasaran (RTS), hanya menjadi 13 kilogram per bulan. Pengurangan tersebut sudah ditentukan pemerintah pusat.
Kabag Kesra Setdakab Mojokerto, Mahfudz Said mengatakan, jatah raskin tersebut bersumber dari APBN. Pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Nomor: 518/19638/021/2009 yang menindaklanjuti surat Menko Kesra. ''Ada perubahan dengan jatah raskin tahun 2010. Dari sebelumnya 15 kilogram menjadi 13 kilogram per RTS per bulan,'' katanya.
Perubahan tersebut, dikatakannya, akan segera disosialisasikan. Sehingga, sebelum pelaksanaan, masyarakat sudah mengetahui. Terutama, sasaran raskin. ''Untuk sasarannya, sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2008 sebanyak 61.935 RTS,'' katanya.





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !