Mojokerto.web.id - Pilbup Bakal Molor. Pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2010 yang ditetapkan KPU Kabupaten Mojokerto 20 April 2010 terancam batal. Hal itu menyusul sejauh ini belum tersedia anggaran untuk keperluan pesta demokrasi tersebut. Dan, Pemkab Mojokerto sendiri menyatakan menunggu APBD 2010 disahkan.Tahapan pilbup yang sudah dibuat KPU sudah berjalan. Sebagai langkah awal, mereka membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Namun, dalam perjalanannya, lembaga penyelenggaran pemilu tersebut dipusingkan ketersediaan anggaran dan mengajukan ke pemerintah setempat. Anggaran yang diajukan tidak total, melainkan baru untuk tahap awal sampai akhir Desember 2009 sebesar Rp 602 juta.
Sekdakab Mojokerto, Budiyono sekaligus ketua tim anggaran mengatakan, pihaknya sudah menerima pengajuan dari KPU itu. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Termasuk, memenuhi kebutuhan anggaran pilkada itu. ''Untuk anggaran pilkada tidak ada posnya dalam APBD 2009. Sehingga, tidak mungkin bisa memenuhi,'' katanya.
Sebaliknya, kalau dipaksakan menggeser atau menggunakan anggaran dari pos lain, pihaknya menegaskan, tidak berani. Hal itu justru akan menimbulkan masalah baru. ''Anggaran itu baru diusulkan dalam RAPBD 2010. Kemarin baru disampaikan nota keuangan dan sekarang masih dibahas dewan,'' ujarnya saat ditemui di kantor pemkab kemarin.
Dengan kenyataan tersebut, anggaran pilkada menunggu APBD 2010 disahkan dan bisa diserap. Sebagai jalan terakhir, pihaknya segera merespons surat KPU Kabupaten Mojokerto. ''KPU kan mengajukan. Ya, secepatnya akan kami beri jawaban,'' katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayyuhan Nafiq menyampaikan harapannya pengajuan anggaran bisa segera terpenuhi. Pasalnya, sudah mendesak untuk melaksanakan tahap awal, salah satunya pembentukan PPK. Sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggeraan pilbup, pembentukan PPK sampai tanggal 13 Desember 2009.
Kalau sampai pengajuannya tersebut tidak terpenuhi hingga batas akhir pembentukan PPK itu, pihaknya bisa saja merubah jadwal yang sudah ditetapkan tersebut. Melihat jadwal yang sudah tertata rapi, perubahan itu dipastikan termasuk waktu pelaksanaan pemungutan suara, 20 April 2010.
Sebagaimana diketahui, KPU mengajukan anggaran untuk keperluan pelaksanaan tahap awal hingga akhir Desember 2009 sebesar Rp 602 juta. Selain untuk pembentukan PPK, anggaran tersebut sedianya diperuntukkan verifikasi administrasi dan faktual calon independen atau perseorangan dan pengadaan. Untuk verifikasi perseorangan sebesar Rp 422,5 juta, pengadaan sebesar Rp 2,08 juta dan pokja, termasuk di dalamnya pembentukan PPK dan PPS sebesar Rp 45,5 juta. (abi/yr) (jawapos.co.id 02/12/09)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !