Mojokerto.web.id - UMK Kabupaten dan Kota 2010 Rp 1.009.150 . Disnakertrans Kabupaten Mojokerto yang selama ini bungkam, belakangan membeber angka upah minimum kabupaten (UMK). Sesuai usulan dewan pengupahan dan bupati, UMK tahun 2010 sebesar Rp 1.009.150. ''Kami sudah menerima peraturan gubernur (pergub) tentang UMK kota/kabupaten di Jatim,'' kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto, Agus M. Anas kemarin.
Pergub bernomor: 69 tahun 2009 tertanggal 18 November tersebut menetapkan UMK untuk Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 1. 009.150. Menurutnya, angka sudah lebih dari seratus persen kebutuhan hidup layak (KHL) yang berpedoman pada hasil survei dewan pengupahan. ''KHL kan ketemunya Rp 1. 009.133. Sehingga, UMK untuk tahun 2010, 100,002 persen KHL,'' katanya.
Menurut Agus M. Anas, pergub itu diterima pada Senin (23/11). Sudah menjadi ketentuan, pihaknya harus menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi. ''Pergub ini akan disosialisasikan dengan surat edaran bupati. Suratnya sudah ada, tinggal menyebarkan. Namun, karena besok (hari ini, Red) libur, mungkin Senin nanti,'' katanya.
Selain menyebar surat edaran, pihaknya sudah mengagendakan mengundang serikat di Kabupaten Mojokerto. Mereka akan diberi sosialisasi seputar sudah keluarnya angka UMK tersebut. ''Dengan demikian, semua pihak mengetahui,'' ungkapnya tanpa memastikan waktunya.
Sementara itu, terhadap angka UMK yang ditetapkan dewan pengupahan dan diusulkan bupati tersebut, sejak awal Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Independent Mojokerto menolak. Angka itu dinilai terlalu kecil. Dibandingkan angka UMK sebelumnya, kenaikannya sekitar 3,7 persen.
Persentase kenaikan itu terkecil. ''Kalau sampai ini terjadi dan hasil penggodokan di provinsi tidak ada perubahan, maka dewan pengupahan harus bertanggungjawab,'' lontar Hari Cahyo, Divisi Advokasi dan Pendampingan FNPBI Indopendent Mojokerto saat itu.
Kini, dia mengaku, tambah dibuat terkejut dengan keluarnya kabar, angka UMK untuk tahun 2010 adalah seratus persen KHL. Dia pun justru mempertanyakan hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan. ''Bagaimana survei yang dilakukan dewan pengupahan itu. Sampai UMK sebesar Rp 1.009.150 itu seratus persen KHL,'' ungkap Hari Cahyo kemarin sembari menegaskan penolakannya.(abi/yr) (jawapos.co.id 28/11/09)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !