Polres Mojokerto Sosialisasi UU Lalulintas Perdana di UNIM. Program tersebut bentuk sosialisasi UU no 22 2009 tetang lalulintas dimana beberapa yang lalu baru disahkan. Satlantas Polres Mojokerto menamai program tersebut dengan "Police Goes To Campus" yang dilaunching di Universitas Islam Majapahit (UNIM), Kamis (19/11/2009) sore. Pelaksanaan sosialisasi dipimpin Kapolres AKBP Onto Cahyono ini pertama kalinya di kampus-kampus Mojokerto. Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Lamuji juga membentuk Mahasiswa Majapahit Peduli Lalulintas yang disingkat Sammapel. "Dengan adanya kerja sama ini kami berharap bisa mensukseskan UU No 22 tahun 2009, dan mengurangi angka kecelakaan di Mojokerto," tutur Lamuji dikutip mojokerto.web.id dari detiksurabaya.
Dia menjelaskan, sanksi bagi pengendara yang melanggar termasuk sanksi denda (administrasi) sesuai UU. Misalnya bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar baik pengendara ataupun yang dibonceng, maka dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Kemudian, jika tidak membawa SIM didenda maksimal Rp1 juta. Lalu, tidak membawa STNK Rp 500 ribu dan tidak menyalakan lampu besar pada siang hari bisa didenda sebesar Rp10 ribu.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto dan jajaran Muspida Kab. Mojokerto serta rektor UNIM Prof Dr Mahmoed Zain APU dan staf kampus.


0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !