Mojokerto.web.id - LSM Ke Polda Tuntut Tuntaskan Kasus Korupsi Bupati Mojokerto. 3 Tahun, Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Tak Jelas. Hingga kini, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Mojokerto Suwandi, saat menjabat menjadi Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) di kabupaten setempat, belum juga ada titik terang. Padahal kasus tersebut sudah berlangsung tiga tahun, tepatnya sejak tahun 2006 lalu. Hal inilah yang akhirnya membuat sejumlah pihak prihatin. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mojokerto. Selasa (24/11/2009), sejumlah perwakilan LSM di Mojokerto mendatangi Mapolda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
"Kami atas nama warga Mojokerto prihatin atas kinerja Polda yang terlihat mengentengkan beberapa masalah pidana, apalagi penyidikan terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Makhroji Mahfud, Koordinator� Forum Masyarakat Pemantau Kinerja Aparat Penegak Hukum (FMPKAPH), salah satu LSM di Mojokerto saat ditemui di Mapolda Jatim.
Kedatangan Makhroji di Mapolda Jatim untuk mempertanyanyakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Suwandi terkait pengadaan komputer. Kasus ini, sambung Makhroji, sungguh janggal.
Pasalnya, tahun 2006 lalu, aparat Reskrim Polda Jatim turun langsung ke Mojokerto untuk melakukan penyelidikan ke beberapa orang di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), mulai dari sekretaris daerah (sekda), kepala bagian (kabag) keuangan, hingga kepala dindik serta pejabat terkait.
Hasilnya, ada dugaan korupsi terkait pengadaan komputer. "Proyek tersebut senilai Rp 4,25 miliar untuk pengadaan komputer sebanyak 610 unit, 610 meja komputer, 122 buah printer, dan 610 unit stabilisator," ujar Makhroji.
Usai dilakukannya penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni Suwandi saat itu menjabat sebagai kepala Dindik Mojokerto dan Hari Pujiono, Direktur CV Krisna Jaya, selaku pemenang tender atau pelaksana. "Dalam penetapan kedua tersangka tersebut, mereka diduga menyelewengkan dana hingga Rp2 miliyar," jelas Makhroji.
Penetapan tersangka tersebut, tegas Makhroji, ditetapkan oleh Kompol Yusuf Subarja selaku Kanit I Pidkor Polda Jatim pada 28 April 2006. Anehnya lagi, sejak penetapan tersebut, berkas Hari Pujiono sudah selesai, namun belum juga diserahkan ke kejaksaan. Sementara Suwandi belum juga dimintai keterangan. "Informasinya, Polda Jatim sudah memberikan surat ijin memeriksa dengan keterangan presiden, namun sampai sekarang kok belum juga diperiksa," tegasnya.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang no 32 tahun 2004 pasal 36 ayat 1 dan 2 polisi mempunyai hak untuk mengatur penyidikan tanpa ijin dari presiden jika dalam 60 hari surat permohonan ijin ke Presiden sudah dikirim. "Kenapa tidak gunakan dasar dalam undang-undang ini," kesalnya.
Terlalu lambannya, penanganan kasus korupsi ini, Makhroji khawatir jika Suwandi malah dijadikan sebagai 'ATM' alias sumber dana bagi pihak kepolisian. "Kalau sudah begini, berarti hukum kita memang benar-benar bisa dibeli," tandasnya.
Kedatangannya kemarin pun tidak sempat bertatap muka dengan Kapolda. "Namun, melalui sekretaris pribadinya, Kapolda berjanji akan memantau kasus ini secara khusus dalam dua hari ini," pungkasnya. [roz/kun]
Sumber: Bertiajatim.com





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !