Mojokerto.web.id - Dewan Surat Bupati dan KPU. Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto mengirimkan surat ke bupati dan KPU. Surat tersebut kaitannya dengan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan bupati dan wabup sekaligus kaitannya dengan persiapan pelaksanaan pilbup.
Surat bernomor: 131/416-050/2009 tertanggal 9 November 2009 dikirimkan bupati dan KPU kemarin. Dalam surat DPRD disebutkan, akhir masa jabatan bupati dan wabup periode 2005-2010 jatuh pada 18 Oktober 2010. Hal ini sesuai dengan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan pada 18 Oktober 2005. ''Kami sudah mengirimkan surat perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati ke KPU dan bupati,'' ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, RM Boedhi kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto, Kusairin mengatakan, sudah menjadi keharusan dewan memberitahukan berakhirnya masa jabatan itu. ''Nanti, tinggal tindaklanjut dari KPU dan bupati,'' katanya.
Namun, sesuai ketentuan, tepatnya UU 32/2009, paling lambat 14 hari setelah menerima surat pemberitahuan dari DPRD, KPU setempat sudah harus melaksanakan tahapan pilbup. Sedangkan, pihaknya sendiri berharap, pilbup dilaksanakan sebelum puasa. ''Sehingga, saat bulan puasa, masyarakat Kabupaten Mojokerto tidak disibukkan dengan pilbup,'' ujarnya.
Dari itung-itungannya, pilbup sudah bisa dilaksanakan pada bulan April 2010. Sehingga, pilbup sudah rampung paling lambat bulan Juli sampai Agustus 2010. ''Setidaknya, perlu ada perkiraan putaran kedua. Kalau putaran pertama April, maka putaran kedua bisa dilaksanakan bulan Juni,'' katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayyuhan Nafiq membenarkan adanya surat DPRD tersebut. Dia yang sekarang mengikuti raker di Bali menyebutkan, sudah mendapat kabar dari pihak sekretariat. '' Surat itu kepada ketua KPU dan ditandatangani ketua DPRD Kabupaten Mojokerto,'' katanya.
Namun, karena masih berada di Bali , pihaknya tidak bisa langsung menyikapi. Yang pasti, sepulang dari Bali, akan langsung menalaah surat tersebut. Dan, sudah menjadi ketentuan, setelah menerima surat dari DPRD, KPU akan menjadwalkan tahapan pilbup. ''Target kami, pelaksanaan pilbup sebelum puasa. Sehingga, sebelum masa jabatan bupati berakhir, sudah ada pasangan terpilih,'' katanya. (abi/yr) (jawapos.co.id 11/11/09)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !