Mojokerto.web.id - Dewan Bakal Cabut Surat ke KPU. Menjelang akhir tahun, suhu Pilbup 2009 terus menghangat. Terbaru, DPRD Kabupaten Mojokerto melayangkan surat pemberitahuan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati ke bupati dan KPU setempat. Terkait hal itu, belakangan mencuat kabar seputar rencana pimpinan dewan mencabut kembali surat tersebut.
Surat bernomor 131/416-050/2009 tertanggal 9 November 2009 itu, dewan secara resmi telah memberitahukan akhir masa jabatan bupati dan wabup periode 2005-2010 jatuh pada 18 Oktober 2010. Dalam ketentuannya, pasal 3 ayat 3 PP 06/2005, dalam waktu 14 hari sejak keluarnya pemberitahuan DPRD tersebut, KPU harus menyerahkan tahapan jadwal dan tata cara pilkada kepada DPRD dan bupati.
Pencabutan itu, disinyalir agar jadwal Pilbup 2010 sesuai prediksi normal yakni sekitar bulan Juli atau Agustus 2010. Sementara, Dihitung dari pemberitahuan dan melihat tahapannya, kemungkinan pilbup putaran pertama bisa digelar antara April dan Mei. Jika disepakati Mei, tahapan bisa dimulai Desember 2009.
Menyikapi kabar rencana pencabutan surat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari menjawab santai. Dia mengaku baru mengetahui adanya kabar tersebut. Namun, yang pasti, belum pernah ada pembicaraan di tingkat pimpinan dewan seputar rencana mencabut surat yang sudah dilayangkan ke KPU dan bupati. ''Kami belum ada rapat pimpinan soal itu,'' ungkapnya.
Surat yang dilayangkan ke bupati dan KPU itu bersifat pemberitahuan. Sedangkan, kaitannya denga pelaksanaan pilkada masih menunggu pembahasan lebih lanjut. Dia menyadari adanya ketentuan yang mengatur. ''Untuk pelaksanaannya kan dibicarakan dulu KPU, eksekutif dan polres terkait pengamanannya. Dan, juga apakah anggarannya sudah siap,'' katanya.
Menurutnya, tahapan yang mendasari keluarnya surat pemberitahuan itu diawali dari kedatangan KPU untuk silaturahmi atau perkenalan dengan dewan. Dari pertemuan itu mencuat perimintaan KPU terkait pemberitahuan akhir masa jabatan. ''Itu kan surat pemberitahuan. Sehingga, KPU masih harus persiapan. DPRD mengikuti aturan KPU pusat yang nantinya disosialisasikan ke daerah,'' ujarnya.
Penegasan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, R.M. Boedhi. Dia membenarkan adanya kabar tersebut. Namun, sejauh ini memang belum ada pembicaraan secara khusus di internal dewan. ''Memang ada itu (rencana pencabutan). Tapi, belum dibahas di pimpinan,'' katanya.
Hanya, dikatakan R.M. Boedhi, surat yang sudah menjadi keputusan lembaga itu akan sulit dicabut. Surat pemberitahuan yang dikeluarkan dewan itu menindaklanjuti adanya surat dari PPP dan PKPB sekaligus jawaban dari Mendagri. ''Kalau memang benar-benar akan dicabut, harus dibahas bersama-sama. Dan, menurut saya itu sangat sulit. Pencabutan sendiri tidak bisa dilakukan salah satu pimpinan,'' ujarnya.
Kalau alasan pencabutannya berkaitan dengan kesiapan anggaran, menurutnya, tidak tepat. Pasalnya, anggaran untuk pilkada sudah disiapkan. Sesuai ketentuan, tahapan dimulai November atau Desember pun, dikatakannya, tidak ada masalah. ''Dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) sudah disiapkan sekitar Rp 4 miliar. Itu kan bisa digunakan untuk keperluan awal sambil menunggu pembahasan APBD 2010 selesai,'' katanya.
Pihaknya berani menjamin, pembahasan RAPBD 2010 bisa berjalan cepat. Diperkirakan, akhir Januari sudah bisa dilaksanakan. Sehingga, kekurangan anggaran pilkada bisa langsung tertutupi. ''Jadi, tidak ada masalah dengan anggaran,'' katanya. (Jawapos.co.id 16/11/09)





1 komentar:
KPU silaturahmi, ujung-ujungnya minta surat pemberitahuan dari dewan? maksudnya apa tuh? Bukannya tahapan pilkada sudah jelas kalau perlu baca ulang peraturan KPU, jangan memulai permainan yang membuat banyak kontroversi. masyarakat sudah cerdas jangankan permainan waktu... belajarlah dari kasus KPK tuh...
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !