Menelaah Sanksi Tilang Perda 15/2003 Oleh Satpol PP Kota Mojokerto

26/10/09
Menelaah Sanksi Tilang Perda 15/2003 Oleh Satpol PP Kota Mojokerto. Masyarakat Belum Paham, Malah Diancam Tipiring

Penegakan Perda Nomor 15/2003 tentang Kebersihan dan Keindahan Kota Mojokerto menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satunya karena satpol PP menertibkan barang dengan menggaruk atau menilang kendaraan dari tangan sang pemilik. Bagaimana reaksi masyarakat?

------------------------

BELAKANGAN ini banyak masyarakat Kota Mojokerto merasa ''aneh'' dengan langkah penertiban satpol PP. Salah satunya aksi penertiban motor atau kendaraan salah parkir di sejumlah jalan-jalan kota. Masyarakat menilai, upaya penertiban yang sejatinya untuk menghadapi penilaian Adipura tahun 2010 itu belum sepenuhnya melalui sosialisasi Perda.

Baik dalam tataran pelaksanaan maupun sanksi yang dikenakan bagi masyarakat selaku pelanggar. Maka tidak heran, mereka yang motor dan kendaraannya diciduk petugas merasa kaget dan belum mengerti letak kesalahannya. ''Tiba-tiba saja motor saya dibawa ke kantor (satpol PP, Red). Katanya sih itu melanggar aturan salah meletakkan barang,'' ungkap Susanto, warga Kedundung, Kecamatan Magersari.

Pengalaman Susanto ini memang pernah dialaminya beberapa hari lalu. Tepatnya saat dia berencana akan membeli perangkat motor yang mengalami kerusakan di sebuah pertokoan onderdil motor Jalan PB Sudirman. ''Saat itu memang motor saya parkir di sebelah kiri jalan. Padahal banyak motor lain sebelum saya diparkir dalam kondisi yang sama,'' terang pria berusia 29 tahun ini.

Memang, dalam Perda yang mengatur kebersihan dan keindahan kota, tidak diperkenankan bagi siapapun yang memarkir atau meletakkan barang di area terlarang. Semisal, parkir bukan pada tempatnya, meletakkan barang di atas trotoar dan memosisikan tempat usaha di lahan fasilitas umum.

Kendati demikian, sebagai salah satu warga kota, Susanto mengaku selama ini dia tidak pernah mendengar ada sosialisasi Perda 15/2003. Khusus menjelaskan peletakkan barang yang salah. ''Semestinya dipasang papan pengumuman. Kalau meletakkan barang yang salah akan dikenai sanksi. Tapi di jalan tempat saya parkir justru itu tidak ada,'' paparnya.

Yang lebih mengejutkan lagi, sebagian justru beranggapan jika tindakan satpol PP cukup arogan. Diantaranya, meski memiliki kewenangan untuk menegakkan sekaligus menertibkan, namun setelah mengangkut motor, petugas tidak lebih bertindak laiknya seperti petugas satlantas.

Dimana, setiap pelanggaran yang diperbuat, sanksinya adalah ditilang selama 3 hari berturut-turut. Selanjutnya dalam masa itu, satpol PP meminta pemilik kendaraan untuk menunjukkan bukti kepemilikan barang. Baik dari kantor kelurahan/desa dan kantor kecamatan masing-masing pengendara itu tinggal.

''Sejujurnya kami tidak tahu. Apakah mereka (satpol PP, Red) punya kewenangan seperti polisi apa tidak. Sebab, selama ini yang berhak menilang atau mengamankan adalah polisi,'' tutur Widiantoro, warga asal Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon.

Kendati selama ini dia belum pernah terjaring razia, namun karyawan swasta di salah satu perusahaan mebel Kabupaten Mojokerto itu menilai, upaya satpol PP menggambarkan ''asal bapak senang''. Dengan kata lain, penegakan hanya dilakukan untuk menyambut penilaian Adipura tahun 2010 semata. Bukan, atas 100 persen didasari Perda.

''Kenapa tidak dari dulu. Padahal selama ini banyak pengendara salah parkir. Tapi terkesan dibiarkan,'' tegasnya.

Agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, sebagai langkah awal dia lantas meminta satpol PP agar bertindak persuasif lebih dulu. Ketimbang mengutamakan represif dengan mengamankan pelanggar Perda, di Jalan Mahapahit dan PB Sudirman. ''Kalau ada yang bilang sosialisasi sering dilakukan melalui pemilik toko dan jukir, kenapa setiap ada kendaraan salah parkir malah tidak ada yang mengingatkan,'' paparnya. ''Artinya di sini persoalannya pada tingkat sosialisasi," tandasnya.

Suyitno, warga Puri, Kabupaten Mojokerto menuturkan, terkait hal itu, di sisi lain penegakan Perda memang semestinya dilakukan. Akan tetapi, petugas juga diminta lebih fair mempertimbangkan dampak peneriban pada masyarakat.

Dicontohkan, lantaran motor saudaranya pernah diciduk petugas, orang tersebut keesokan harinya terpaksa mengorbankan kewajiban sebagai karyawan selama 3 hari. Pasalnya, tidak ada lagi kendaraan selain motor yang telanjur diamankan petugas. ''Yang parkir kan bukan orang kota saja. Tapi sebagain besar justru warga kabupaten. Makanya, paling tidak buatkan rambu atau pengumuman di lokasi parkir terlarang,'' terangnya.

''Kalau tidak ada semacam itu jelas masyarakat yang dirugikan. Waktu kerja malah disibukkan mengurus surat kepemilikan motor ke sana-sini,'' tandasnya. (ris/yr)

Dikutip langsung dari jawapos.co.id [ Senin, 26 Oktober 2009 ]

Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman