Benteng Pancasila Tidak Bebas Asap Kendaraan

19/10/09
MojokertoWeb - Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerto Nomor 24/2009 tentang hari bebas asap kendaraan di Jl Benpas yang dicanangkan Pemkot Mojokerto mulai menuai reaksi dari masyarakat. Bahkan perwali tersebut dinilai tak lebih dari macan kertas.

Sebab, meski setiap hari Minggu atau libur nasional, Jalan Benteng Pancasila masih bocor dari kendaraan roda empat atau roda dua. Akibatnya, para pengguna jalan dan pedagang kaki lima (PK 5) sebagai objek wisata kuliner dari pukul 05.00 hingga 09.00 sebagai jam bebas asap mengeluhkan kepulan asap kendaraan.

Seperti halnya pada dua kesempatan hari Minggu sebelumnya, meski sudah terpasang papan larangan bagi pengendara di jam-jam tertentu, namun tidak sedikit mereka yang mengendarai motor atau mobil bebas lalu-lalang.

Bahkan, tidak jarang pengendara kerap kali mengencangkan suara knalpot hingga mengeluarkan asap tebal yang mengganggu pejalan kaki dan PKL. ''Kenapa dibuatkan Perwali kalau pada hari libur seperti itu banyak kendaraan yang melintas. Mestinya kan tidak boleh sampai pukul 09.00,'' ungkap pria yang dipanggil Sa, salah satu pengguna Jalan Benpas setiap Minggu dan hari libur.

Dari beberapa akses jalan masuk Benpas, sisi barat (Jalan Bhayangkara, red), sisi selatan atau underpass Kelurahan Meri, pandangan berbeda justru terlihat dari pintu masuk sisi utara (perempatan Empunala). Selain tidak ada tempat parkir, keberadaan blokade papan larangan masuk Benpas bagi kendaraan selama 4 jam tidak jarang terpasang. Akibatnya, siapapun yang ingin menghirup udara sehat atau sekadar mencicipi berbagai macam kuliner yang tersedia, merasa dibuat tak nyaman.

''Kalau sudah seperti itu siapa yang bertanggungjawab atas penegakan Perwali ini. Padahal masyarakat sendiri mendambakan Kota Mojokerto punya ikon yang menarik dan sehat,'' tuturnya.

Sekretaris Bike To Work (B2W) Mojokerto, Sidiq Noerbudhi, mengungkapkan, memang di Jalan Benpas setiap hari Minggu atau libur nasional belakangan jauh dari harapan. Kendati untuk menerbitkan Perwali 24/2009 pada 2 Agustus lalu melibatkan banyak pihak, namun dalam sisi pelaksanaannya dianggap masih lemah. ''Artinya apakah dalam pencanangan Perwali dulu hanya seremonial belaka. Sementara pengurangan asap kendaraan menjauhkan ancaman global warming masih terus terjadi," terangnya.

Melihat fakta tersebut, B2W lantas mendesak pemkot tanggap dan sungguh-sungguh merealisasikan harapan warganya. Yakni dengan cara kembali menegakkan Perwali yang melibatkan banyak pihak. Baik pemkot, Polresta, maupun unsur masyarakat melalui karang taruna atau pihak kelurahan.

Sebab jika hal itu tetap dibiarkan maka yang terjadi adalah pelanggaran ''Sehingga kalau perwali sudah diresmikan tapi tidak sungguh-sungguh itu tidak lebih dari sekadar hangat-hangat ayam," imbuhnya.

Dia menambahkan, selain komitmen, pemkot juga diminta konsekuen dalam penegakan Perwali yang sudah diterbitkan sendiri. Yakni melaksanakan secara profesional agar dapat dirasakan semua warga Kota Mojokerto. ''Semua itu kami kembalikan pada penguasa dijajaran pemkot. Jangan hanya melihat keuntungan sesaat saja, tapi juga untuk kemaslahan umat dimasa yang akan datang,'' paparnya.

Perihal tersebut Kepala Satpol PP Happy Dwi Prastyawan dan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Pemkot Budwi Sunu, belum memberikan penjelasan. Utamanya terkait bocornya kendaraan yang masuk pada jam-jam bebas asap kendaraan. Serta penegakan Perwali. Saat dikonfirmasi Darmo melalui telepon beberapa kali, meski terdengar nada panggilan namun keduanya tidak menjawab.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sutarwanto, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya memang kerap mendengar laporan bahwa pelaksanaan Perwali Nomor 24/2009 belum sesuai harapan. Namun, guna memperhatikan tingkat kelemahan pelaksanaan, DKP, jelas Sutarwanto sudah menyampaikan dalam rapat koordinasi pemkot yang melibatkan beberapa satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang terlibat.

Diantaranya Satpol PP, Dishub Infokom dan Polresta. ''Sudah kami sampaikan dalam rapat kordinasi dua minggu lalu. Terutamanya pada Dishub Infokom. Karena dinas itu yang bertanggungjawab untuk mengamankan kendaraan," katanya.

Menurutnya, memang sesuai yang tertuang dalam Perwali 24/2009 ini DKP terlibat disisi penegakan. Namun, bukan bertugas untuk mencegah kendaraan masuk atau menekan kepulan asap kendaraan. Namun, tidak lebih dari sekedar menjaga kebersihan dan pertamanan yang ada di Jalan Benpas.

''Sebenarnya sore setelah hari libur biasa atau nasional jalan itu harus bersih. Tapi setelah kita bersihkan malam harinya kembali kotor. Akhirnya kami putuskan keesokan harinya (Senin, Red) kita bersihkan," bebernya.

Kendati demikian, karena proses penerbitan Perwali melibatkan banyak pihak, Sutarwanto berencana kembali menyampaikan kelemahan pelaksanaan Perwali bebas asap itu. Baik kepada Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono maupun SKPD yang terlibat. ''Tentu akan kita sampaikan lagi. Sebab ini berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Apalagi sudah ada Perwali. Sehingga apapun yang terjadi itu harus dilaksanakan," tandasnya. (ris/yr) (Radar mojokerto/ jawapos.co.id)

Bookmark and Share

Tulisan Terkait Lainnya



0 komentar:

Poskan Komentar

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !

 
 
 

Arsip

 
Copyright © Mojokerto.web.id Oleh Cak Rohman