104 PNS Kota Mojokerto Pensiun 2009. MOJOKERTO - Sebanyak 104 kursi PNS di lingkup Pemkot Mojokerto mengalami kekosongan. Pejabat maupun staf yang terdiri atas golongan 1 hingga golongan IV diketahui memasuki masa pensiun pada 2009 ini.
Meski demikian, pemkot sampai saat ini belum melakukan penataan dan evaluasi personel jabatan, sesuai yang tertuang dalam PP 41/2007 tentang struktur organisasi daerah.
''Sejauh ini kita baru melakukan pendataan pejabat dan staf yang ada di masing-masing satuan kerja (satker). Soal kapan dilakukan mutasi itu kewenangan kepala daerah (wali kota, Red)," ungkap Sekretaris BKD Kota, Pudjiono, kemarin.
Menurut dia, 104 jabatan PNS yang mengalami kekosongan dari Januari hingga Desember 2009 nanti terjadi hampir di semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Bahkan, tercatat sampai bulan Oktober ini sebanyak 13 PNS diketahui sudah meninggal dunia. Diantaranya pegawai yang bertugas sebagai petugas administratif dan tenaga guru.
''Artinya mereka yang pensiun bukan dari tenaga staf saja, namun juga tenaga administratif, kabag, kabid dan kepala dinas," imbuhnya.
Pudji mengungkapkan, kendati jumlah PNS yang menjalani masa pensiun terbilang cukup banyak, namun tugas pelayanan masyarakat di masing-masing SKPD disebut-sebut tidak cukup berpengaruh. Pasalnya, dengan kemampuan dan jumlah pegawai mencapai 3.463 di seluruh pemkot, banyak diantaranya yang terpaksa merangkap jabatan.
Semisal pada posisi golongan III D dan golongan IV D (setingkat Kabag) Termasuk bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkses) M. Effendi dan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, drg Sri Mujiati.
''Meski merangkap kami rasa semua masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai bidangnya. Sebab, tinggal melaksanakan kerja sebagai koordinator disatuan kerjanya," papar Pudji yang juga merangkap Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Mutasi Pegawai dengan menyandang status golongan IV B.
Memang, belakangan pemkot sudah mulai berancang-ancang bakal melaksanakan evaluasi personel PP 41/2007 yang menyentuh pada semua eselon dan golongan. Salah satunya penggodokan nama pejabat dan pegawai oleh Baperjakat dan pendataan BKD sendiri.
Namun, sampai kapan waktunya, pemkot sendiri masih merahasiakan. Meski begitu Pudjiono tidak menepis jika pemkot dalam hal ini baru sebatas tahapan pendataan yakni dengan mempelajari latar belakang masing-masing personel untuk dipromosikan.
Seperti, faktor senioritas, pendidikan pengalaman dalam menjalankan tugas dan profesionalitas. ''Tapi sekali lagi soal itu (mutasi, Red) adalah kewenangan pimpinan. Sebab aturanya seperti itu. Kalau kita hanya sebatas melaksanakan saja," ujarnya. (ris/yr) (Radar Mojokerto/jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !