MOJOKERTO - Main Judi, Anggota dan Sekretaris KPU Ditahan. Begitulah Penyidik Polresta Mojokerto menangkap tiga public figure pelaku perjudian. Yakni, RA, 38, pengusaha event organizer yang tinggal di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Yang bersangkutan adalah anggota KPU Kabupaten Mojokerto. Dua lainnya, WAG, 51, warga Desa/Kecamatan Sooko dan Suh, 27, warga Desa/Kecamatan Bangsal adalah PNS di sekretariat KPU Kabupaten Mojokerto. Ironisnya, ketiganya tertangkap polisi saat main judi kartu remi di kantor KPU Kabupaten Mojokerto. Lokasi kantor selama ini memang berada di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Tepatnya berada di utara Alun-alun Kota Mojokerto. ''Ketiganya terbukti main judi di kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat (21/8) malam,'' ungkap AKP I Gede Suartika, Kasatreskrim Polresta Mojokerto.
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi tersangka selama 1 X 24 jam. ''Kami sudah melakukan penahanan,'' kata Gede.
Gede menceritakan, pengungkapan kasus ini berdasar informasi masyarakat. Atas informasi itulah, petugas melakukan penelusuran. Setelah ditemukan bukti awal, polisi lantas melakukan penggerebekan pada Jumat (21/8) sekitar pukul 23.00.
Saat petugas datang, ketiga pelaku mengetahui. Saat hendak keluar kantor, petugas menangkap ketiganya. Polisi mendapati barang bukti berupa uang Rp 363 ribu dan satu set kartu remi yang digunakan sebagai alat judi. ''Barang bukti masih ada di lokasi saat petugas datang,'' terang I Gede.
Gede menegaskan, meski yang ditangkap pejabat publik, polisi tetap akan profesional dalam penegakan hukum. ''Hukum tidak pandang bulu. Pejabat atau tidak, posisinya sama di depan hukum,'' kata I Gede
Awalnya ketiganya mengelak telah melakukan perjudian. Namun, saat dilakukan pemeriksaan di Mapolresta, ketiga tersangka mengaku. Terutama saat petugas memperlihatkan barang bukti kepada ketiga tersangka. ''Kami juga masih melakukan pemeriksaan kepada ketiganya,'' ungkap Gede.
Kepada petugas, salah satu tersangka mengaku memasang taruhan antara Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. ''Menurut informasi ketiganya sering melakukan perjudian di kantor KPU Kabupaten Mojokerto,'' ungkap I Gede.
Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ang/lal)
dikutip dari Radar Mojokerto (http://jawapos.co.id)





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !