Bertempat di ruang Tribuana Tunggadewi,Rabu 27 Mei 2009 telah dilangsungkan Pembukaan Sosialisasi Perda Kabupaten Mojokerto No. 19 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Acara yang dibuka Sekdakab Mojokerto Budiyono ini diikuti para pengurus koperasi dan para pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berjumlah kurang lebih 150 orang. Dengan menggunakan metode ceramah dan tanya jawab sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pengarahan kepada anggota tentang pemberdayaan koperasi usaha mikri, kecil dan menengah. Sementara dalam sambutannya Sekdakab Budiyono mengatakan sosialisasi ini mempunyai makna bahwa Perda tentang pemberdayaan koperasi usaha mikri, kecil dan menengah merupakan instrumen hukum yang merupakan penggerak usaha kecil dan menengah. Ini berarti usaha kecil dan menengah mempunyai modal yang strategis dalam penciptaan lapangan kerja.
Selanjutnya Sekdakab mengatakan jumlah usaka kecil menengah selalu menunjukkan angka lebih besar dibidang kontribusi. Dari segi ketahanan terbukti menunjukkan eksistensi dan bisa menjadi penyelamat perekonomian Indonesia dari krisis. Sekdakab Mojokerto berharap dengan adanya sosialisasi ini akan berguna untuk kesejahteraan masyarakat dan anggota itu sendiri, disamping untuk meningkatkan pembangunan diberbagai bidang. Sebelum mengakhiri sambutannya Budiyono juga berharap semoga dengan acara ini akan menambah wawasan bagi kita semua.





0 komentar:
Poskan Komentar
Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Untuk Berita Mojokerto Di Atas. Terima Kasih !