Sudah berlangganan artikel blog ini via RSS Feed?
Masyarakat Mojokerto Berhak Tahu Segala Informasi

Kamis, 19 November 2009

Polres Sosialisasi UU Lalulintas Perdana di UNIM

Polres Mojokerto Sosialisasi UU Lalulintas Perdana di UNIM. Program tersebut bentuk sosialisasi UU no 22 2009 tetang lalulintas dimana beberapa yang lalu baru disahkan. Satlantas Polres Mojokerto menamai program tersebut dengan "Police Goes To Campus" yang dilaunching di Universitas Islam Majapahit (UNIM), Kamis (19/11/2009) sore.

Pelaksanaan sosialisasi dipimpin Kapolres AKBP Onto Cahyono ini pertama kalinya di kampus-kampus Mojokerto. Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Lamuji juga membentuk Mahasiswa Majapahit Peduli Lalulintas yang disingkat Sammapel. "Dengan adanya kerja sama ini kami berharap bisa mensukseskan UU No 22 tahun 2009, dan mengurangi angka kecelakaan di Mojokerto," tutur Lamuji dikutip mojokerto.web.id dari detiksurabaya.

Dia menjelaskan, sanksi bagi pengendara yang melanggar termasuk sanksi denda (administrasi) sesuai UU. Misalnya bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar baik pengendara ataupun yang dibonceng, maka dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Kemudian, jika tidak membawa SIM didenda maksimal Rp1 juta. Lalu, tidak membawa STNK Rp 500 ribu dan tidak menyalakan lampu besar pada siang hari bisa didenda sebesar Rp10 ribu.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto dan jajaran Muspida Kab. Mojokerto serta rektor UNIM Prof Dr Mahmoed Zain APU dan staf kampus.

Read More → Polres Sosialisasi UU Lalulintas Perdana di UNIM

Hujan Turun, Waspada Bencana

Mojokerto.web.id - Hujan Turun, Waspada Bencana. Pemkab Sebar Imbauan dan Buat Posko. Hujan yang sudah mulai turun dalam beberapa hari terakhir, membuat Pemkab Mojokerto waspada. Hal itu menyusul keberadaan Kabupaten Mojokerto yang dikurung ancaman bencana. Bakesbangpol Linmas setempat bahkan sudah menyiapkan surat imbauan waspada bencana untuk seluruh camat.

Hasil inventarisasi yang dilakukan Bakesbangpol Linmas, 14 dari 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto rawan bencana. Selain bencana banjir, juga longsor. Hal itu disebabkan di Kabupaten Mojokerto terdapat banyak sungai dan sebagian tebing.

Ancaman banjir terjadi di 12 kecamatan. Sedangkan, longsor di lima kecamatan. Sehingga, terdapat tiga kecamatan yang mendapat ancaman bencana banjir dan longsor. Antara lain, Gondang, Ngoro, Jatirejo. ''Sekarang ini sudah awal penghujan. Kami sudah menyiapkan surat imbauan waspada bencana. Surat tersebut akan disebar ke camat-camat,'' ungkap Kepala Bakesbangpol Linmas Kabupaten Mojokerto, Mustain kemarin.

Selain menyebar imbauan waspada, pihaknya juga segera membuka posko bencana. Posko yang sedianya ditempatkan di kantor Bakesbang tersebut untuk mengakomodir seluruh laporan. Baik kecamatan, desa maupun masyarakat umum diharapkan segera melaporkan setiap ada tanda-tanda bencana. ''Dari laporan itu, kami akan menindaklanjuti. Kalau memang mengharuskan evakuasi, ya akan dievakuasi,'' katanya.

Terkait ancaman bencana seiring turun hujan, dikatakan Mustain, pihaknya juga mewaspadai keberadaan lokasi wisata. Pasalnya, sebagian besar tempat wisata di Kabupaten Mojokerto adalah wisata alam yang berada di wilayah pegunungan. ''Kami sudah calling dengan Dinas Pariwisata untuk antisipasi itu,'' ujarnya.

Kalau terus turun hujan, dan membahayakan, menurutnya, agar dilakukan langkah antisipasi. ''Termasuk, kalau harus dilakukan tindakan penutupan,'' katanya.

Berbeda dengan turun hujan bulan Oktober lalu, hujan kali ini hampir menyeluruh. Termasuk daerah pegunungan. Salah satunya wilayah Kecamatan Pacet. Camat Pacet, Ardi Sepdianto mengatakan, Pacet sudah tiga kali diguyur hujan. Menyusul kondisi tersebut, pihaknya mengaku sudah melakukan langkah waspada banjir. ''Minggu kemarin, kami sudah menyebar selebaran berisi imbauan waspada bencana. Warga agar cepat melaporkan,'' katanya.

Langkah itu, menurutnya, selalu dilakukan setiap kali datang musim penghujan. Terlebih terhadap warga di desa-desa yang rawan longsor. Di Pacet terdapat sepuluh desa yang rawan tersebut. Antara lain, Padusan, Mojokembang, Cembor, Claket, Pacet, Nogosari, Sumberkembar, Sajen, Kemiri, dan Wiyu. (abi/yr) (jawapos.co.id 19/11/09)


Read More → Hujan Turun, Waspada Bencana

KPU : Ada Ganjalan Pembentukan Panwas

Mojokerto.web.id - KPU soal Waktu Pelaksanaan Pilbup. Kendati mengaku sudah menyiapkan tahapan Pilbup 2010, namun KPU Kabupaten Mojokerto belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya. Hal itu menyusul masih adanya ganjalan mekanisme pembentukan panitia pengawas (panwas).

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayyuhan Nafiq mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surat dari DPRD. Namun, sejauh ini belum ditindaklanjuti dengan menggelar pleno. ''Yang pasti, kami sudah siap dengan tahapan pilbup dan teknis aturan juga sudah siap. Tapi, kami masih ada kegiatan. Dan, untuk menyikapi surat DPRD itu kan masih ada waktu,'' katanya.

Surat tersebut diterima tanggal 10 November 2009. Karena waktu yang tersedia selambat-lambatnya 14 hari, batas terakhir tanggal 24 November 2009. ''Setelah kegiatan sudah selesai, kami akan menggelar pleno. Dan, kami akan langsung menjawab surat dewan tersebut,'' katanya.

Sesuai ketentuan, surat DPRD tentang pemberitahuan akhir masa jabatan bupati dan wabup sangat penting. Hal itu terkait pelaksanaan tahapan pilbup. Sebab, KPU harus menjawab dengan menyerahkan tahapannya. ''Namun, jawaban KPU nanti soal tahapan akan mulai dilaksanakan kapan,'' katanya.

Namun yang jelas, Ayyuhan mengaku sudah audiensi dengan eksekutif. Hal itu terkait persiapan pelaksanaan pilbup. ''Eksekutif sepakat pilbup dimajukan,'' ujarnya.

Sementara itu, ada alasan yang menyertai sikap KPU yang sejauh ini belum bisa memastikan pelaksanaan pilbup 2010. Selain belum pleno, juga masih ada ganjalan terkait pembentukan panwas. Ada tiga ketentuan dan aturan untuk pembentukan panwas pilkada tersebut. Antara lain UU 22/2007, UU 32/2004 dan surat dari Bawaslu Nomor: 15/2009. ''Sebab, tidak mungkin pilkada tanpa panwas,'' ujarnya.

Menurutnya, sesuai UU 22/2007 yang melaksanakan seleksi panwas adalah KPU. Ketentuan tersebut berbeda dengan UU 32/2004 yang menyebut seleksi panwas dilaksanakan DPRD. Sedangkan, dalam surat Bawaslu Nomor 15/2009 disebutkan, panwas pileg dan pilpres ditetapkan pula menjadi panwas pilkada. ''Untuk kepastiannya, kami masih menunggu hasil raker di Kediri ini. Perlu ada yang disepakati. Sebab, bisa saja pembentukan panwas dilaksanakan serentak bulan Desember,'' katanya.

Kalau misalnya hal itu terjadi, maka pelaksanaan tahapan akan menunggu rampungnya pembentukan panwas. Sebenarnya, untuk tahapan, termasuk anggaran tidak ada persoalan. Meskipun untuk anggaran sejauh ini belum disahkan. ''Soal anggaran, dengan dewan sudah mengirimkan surat pemberitahuan itu, maka sudah menyiapkan konsekuensinya, termasuk anggaran. Pembahasan APBD akan dipercepat,'' ungkapnya.

Secara terpisah, persoalan waktu pelaksanaan pilbup menyedot perhatian kalangan dewan. Mereka yang sempat mendengar adanya kabar pencabutan surat DPRD ke KPU, merasa keberatan. ''Kami menolak dengan pencabutan surat yang sudah masuk ke KPU itu,'' kata anggota dewan, Kurniawan Eka Nugraha. Pihaknya juga akan berusaha menekan pembahasan anggaran dan persiapan pilkada diprioritasnya bulan ini. (abi/yr) (jawapos.co.id 19/11/09)



Read More → KPU : Ada Ganjalan Pembentukan Panwas
 

Berita Terbaru

Pengikut


Copyright by www.mojokerto.web.id Informasi | Seputar Mojokerto